Jakarta –
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan seekor komodo (Veranus komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
“Kami baru saja melepasliarkan komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala KSDA Wilayah II Ruteng Yohannes Marung Vatu Ngong Resort seperti dikutip pada sela-sela Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan, satwa tersebut diselamatkan di hutan Watu Pajang yang merupakan rumah bagi komodo, objek wisata yang berkunjung ke NTT.
Yohannes pun mengklarifikasi, pelepasan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Satwa liar yang dilindungi tersebut dalam kondisi sehat dan utuh saat dilepasliarkan.
Ia menjelaskan, komodo yang dilepasliarkan memiliki panjang 197 cm dan berat 20 kg.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kalpataru Arshyad mengatakan, warga sekitar telah menyerahkan komodo tersebut ke BBKSDA pada Kamis (26/12) dan kembali dilepasliarkan.
“Komodo itu hidup dan tidak bisa menggerakkan kaki belakang kirinya, kemungkinan besar tertabrak mobil yang lewat,” kata Arsyad.
Setelah proses pemberangkatan selesai, komodo segera dikelola dan dipelihara untuk menjamin keselamatan dan kesehatannya.
TATA CARA PEMBEBASAN HEWAN YANG DILINDUNGI PP NO. 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Saksikan video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sebut Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (fem/fem)