Ditjen Pajak Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa?

Jakarta –

Departemen Umum Pajak (DJP) meminta maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas permasalahan yang dihadapi saat menggunakan fitur layanan Core Tax Management System (Coretax). Sistem perpajakan baru ini mulai diterapkan pada 1 Januari.

DJP menulis: “Sehubungan dengan implementasi aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, kami mohon maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala penggunaan fitur layanan Coretax DJP sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam administrasi perpajakan.” dari akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (1 Oktober 2025).

DJP menyatakan, pihaknya terus berupaya memperbaiki hambatan yang ada dan memastikan layanan Coretax DJP dapat beroperasi dengan baik. Beberapa upaya perbaikan telah dilakukan seperti perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (access/impersonation role), dan penunjukan penanggung jawab administrasi kegiatan (PIC) dalam rangka penagihan pajak.

DJP menjelaskan: “Buatlah faktur pajak, baik yang dikirimkan secara normal maupun sebagai dokumen faktur pajak”.

Selain itu, penyempurnaan lain seperti registrasi termasuk reset password, pencocokan NIK-NPWP, implementasi pemutakhiran data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah juga dilakukan. Setelah itu, pembayaran termasuk aplikasi pembuatan kode billing, buku transfer, dan pembayaran utang (utang pajak) dalam bentuk STP dan SKP terus ditingkatkan.

Terakhir, DJP juga meningkatkan pelayanan penyerahan Surat Keterangan Bebas PPN (SKB), Surat Keterangan Bebas PPN (SKB), Penegasan Status Wajib Pajak (KSWP) dan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, jumlah Wajib Pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 126.590 orang. Sedangkan jumlah Wajib Pajak yang berhasil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 dengan jumlah faktur yang dihasilkan mencapai 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 236.221,” tambah DJP.

DJP juga menegaskan, terkait penerapan DJP Coretax, Wajib Pajak tidak perlu khawatir dengan penerapan sanksi administratif jika pada masa transisi terjadi keterlambatan penerbitan faktur atau laporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda antara yang digunakan saat ini dengan sistem yang baru.

“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan seluruh aplikasi yang terdapat pada Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini DJP mendedikasikan kerjasama dan kesabaran kepada Wajib Pajak dalam membantu pemerintah untuk memiliki sistem informasi yang maju.” “, jelas DJP.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top