Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan kebijakan baru untuk mencegah kebocoran pendapatan negara. Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.
Proses ini menutup kesenjangan kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong bisnis legal yang menunjang neraca perdagangan negara, kata Direktur Jenderal Hubungan dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Selasa (1/7). /2025).
Apabila dalam pengawasan terdapat sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, misalnya alat angkut yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana.
“Angkutan yang tidak mematuhi ketentuan bisa saja dilarang. Bahkan, kendaraan yang mengemudikan kendaraannya di luar kawasan pabean bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Budi.
Beberapa barang yang dimaksud antara lain produk olahan yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor (Lartas). Penetapan sifat barang dilakukan melalui koordinasi antar pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum dikirim ke Bea dan Cukai untuk dilakukan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai pada umumnya bersifat opsional. Kantor bea cukai kargo menangani pemberitahuan kargo dan keberangkatan, sedangkan bea cukai menangani pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan.
Apabila ada kiriman yang tidak sampai di pelabuhan asal, pihak bea cukai akan memeriksa keberadaan dan status kiriman tersebut PMK 50
Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2024, alat angkut adalah kapal yaitu kapal dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau digantung, termasuk kapal yang mempunyai alat transmisi tenaga dan flotasi serta kapal terapung. rumah-rumah yang tidak dihuni.
Nantinya, dalam PMK ini, seluruh penyampaian Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) akan dilakukan secara elektronik. Namun jika tidak memungkinkan, Anda dapat mengirimkan dokumen secara manual. Bea Cukai Pengumpul dan Bea Cukai Pengumpul bekerja sama dan mengatur pergerakan barang-barang penting tersebut.
“Tes fisik hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu, misalnya laporan intelijen kami, laporan pelanggaran kami, dan pemberitahuan yang tidak patut,” kata Budi.
Dalam pelaksanaan PMK ini tentunya masih terdapat potensi kendala yang muncul seperti pengetahuan menjaga kewajiban penyerahan PPBT oleh produsen serta ketersediaan bahan dan prasarana untuk menyampaikan PPBT.
Khusus untuk sarana transportasi yang datang dari/menuju pelabuhan umum, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
Untuk itu, diperlukan dukungan semua pihak baik Bea dan Cukai Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga lain, dan pemangku kepentingan agar PMK ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami berharap penyelenggaraan dan pengawasan PPBT dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran untuk mencegah kebocoran pendapatan, meningkatkan neraca perdagangan, melindungi sumber daya alam dalam negeri, menyediakan prosedur dan proses pelaksanaan, serta memberikan jaminan dan kemudahan pelayanan bagi pengguna, pungkas Budi.
Tonton Juga Video: Dana Pajak RI Capai Rp 1.000T, Ini Detailnya…
(setiap/jam)