Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Minyakita yang Nakal

Kabupaten Bekasi –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor yang menjual minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin.

Rusmin mengatakan, ada dua cara distribusi yang menyebabkan harga minyakita naik, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer dan minyakita yang dijual dalam bentuk paket. Pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa tiga teguran. Apabila Distributor tetap melakukan pelanggaran maka Pihak tersebut tidak segan-segan mencabut izin usaha Distributor.

Biasanya tiga kali (ditegur), baru izin usahanya bisa dicabut,” kata Rusmin, warga kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, usai meninjau pendistribusian minyak goreng. (18.12.2024).

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pengusaha ritel atas pelanggaran distribusi. Sebab, jelas Rusmin, biasanya pengecer yang menjual kembali Miniakita ke pengecer lain akan membelinya secara eceran atau grosir. Ia mengaku sudah menulis surat kepada asosiasi terkait rencana tersebut.

“Ya, tentu, tentu. Kalau teman-teman jurusan, dengan para pelaku usaha juga kita adakan rapat-rapat untuk menghadapinya, tapi mungkin perlu kita ingatkan kembali bahwa yang di lapangan itu, dia memang seperti itu,” jelas Rusmin.

Dia akan memanggil para pengusaha ritel pada pekan depan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025. “Sesegera mungkin, kalau perlu sebelum Natal minggu depan,” jelasnya.

Rusmin juga mengimbau konsumen segera melaporkan apabila terjadi kenaikan harga Miniakita yang tidak wajar kepada instansi terkait. Sedangkan untuk pasokan Minyakita, Rusmin mengatakan saat ini cukup melimpah dan aman.

“Jadi kalau ada harga di atas kewajaran, kita bisa bicara. Jadi peran konsumen juga sangat penting. Kami juga yakin jika ada hal yang bisa kami kejar, maka kami akan berusaha mengejarnya. Kalau untuk Miniakita, untuk Olita di tingkat nasional, “Cukup dan saya juga melakukan survei pasar, banyak sekali,” kata Rusmin.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi untuk memantau distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR). Langkah ini dilanjutkan dengan pemantauan distribusi, harga, dan stok bahan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan pengecer modern.

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan pendistribusian Minyakita dengan total 278 pelaku distribusi di 19 provinsi pada 13 November hingga 12 Desember 2024. Dari total distributor tersebut, terdapat 1 produsen, 3 repacker, 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 sub distributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer dan 31 modern. Hasil pemantauan menunjukkan konsumen membeli Miniakita dari pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

Berdasarkan hasil pemantauan, Rusmin menjelaskan adanya rantai distribusi yang panjang di tingkat distributor dan pengecer membuat harga Miniakita lebih tinggi dibandingkan HET. Pendistribusian MGR diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia. Hal ini sesuai dengan Bisnis no. 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Perorangan, Persyaratan Internal (Kewajiban Pasar Dalam Negeri), dan Penetapan Harga Jual Minyak Goreng Dalam Negeri (Kewajiban Harga Dalam Negeri). Diatur juga dengan Keputusan Menteri. Berdasarkan aturan tersebut, jalur distribusi Minyakita adalah Produsen, D1, D2, Pengecer, dan Konsumen Akhir.

“Dalam masa pemantauan, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita ke konsumen langsung di atas HET, yaitu pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami mengambil tindakan administratif, mulai dari peringatan hingga pembatalan. Sanksi akan dikenakan pada izin usaha, 41 bagi usaha yang melanggar,” kata Rusmin dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top