Menaker Minta Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP

Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan upah minimum 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas nasional. Hal itu diungkapkan Prabowo dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025.

“Dalam penetapan upah minimum, berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak diperhitungkan guna menciptakan keadilan sosial,” jelas Prabowo seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, Senin. . (09.12.2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk sektor yang memiliki karakteristik khusus.

“Upah minimum industri harus lebih tinggi dari UMP dan UMC untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di industri dengan risiko tinggi atau persyaratan spesialisasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya minta Gubernur segera membuat UMP dan UMSP paling lambat tanggal 11 Desember 2024, dan UMC dan UMSK paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak dan diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang diambil pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian nasional,” tutupnya.

(akd/akd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top