Mendag Pede DHE Wajib Parkir 1 Tahun Tak Ganggu Kinerja Ekspor

Jakarta –

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai kebijakan penempatan penerimaan devisa ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam jangka waktu 1 tahun 100% tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia.

FYI, sebelumnya kebijakan DHE dalam negeri hanya 30% dan 3 bulan. Menurut Budi, pemerintah telah membahas secara matang kebijakan peningkatan persentase dan durasi DHE di dalam negeri.

“Ya, pada prinsipnya kebijakan ekspor DHE akan kami laksanakan dengan baik untuk kepentingan eksportir. Tidak-tidak (tidak berdampak pada kinerja ekspor),” kata Budi saat ditemui Kementerian Perdagangan, Rabu (22/1). ) . /2025).

Karena sudah dipastikan kinerja ekspor akan menurun akibat dampak kebijakan tersebut, menurut Budi, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Saya kira tidak ada masalah karena pemerintah sudah membahasnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan eksportir harus menyimpan 100% Pendapatan Devisa (DHE) Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama satu tahun. Pada aturan sebelumnya, hanya dipersyaratkan minimal 3 bulan dengan persentase retensi 30%.

“(Presiden Prabovo Subjanto) memberi lampu hijau, jadi tahun ini 100%, serius,” kata Erlanga kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Airlangga memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PDB) mengenai pembentukan DHE SDA akan diterbitkan dalam waktu dekat. Di sisi lain, koordinasi dengan regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan akan terus dilakukan.

Dia mengatakan, tidak akan ada keberatan terhadap kebijakan baru tersebut. Sebab, Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir.

Saksikan juga videonya: Airlangga pastikan ekspor impor Sritek tetap berjalan

(kanan/kanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top