Jakarta –
Pemerintah telah menyiapkan stimulus perekonomian melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan juga mengembangkan industri.
Untuk tetap mendukung kegiatan perekonomian dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah akan memberikan insentif melalui insentif di bidang perpajakan. Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari peredaran, dengan perpanjangan hingga tahun 2025.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan Pajak Penghasilan, PPh final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif PPh selama 7 tahun terakhir yang harus dibayar. selesai pada tahun 2024.
Sementara untuk mendorong usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan pembebasan PPN kepada UMKM yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta per tahun. Melalui kebijakan ini diharapkan kegiatan UMKM dapat terus maju. Dengan demikian, UMKM tetap dapat menjadi tumpuan dan penopang perekonomian di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait persoalan penurunan batas maksimal (threshold) bagi UMKM penerima fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5%, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan saat ini belum ada kebijakan. mengenai hal ini. kasus. Pemerintah masih fokus pada upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai insentif ekonomi.
“Belum ada rencana penurunan batas omset (limit) UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus memberikan berbagai insentif, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan terkait PP dan PMK,” kata Febrio. . dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, saat ini pemerintah hanya fokus pada stimulus ekonomi, baik berupa insentif fiskal maupun insentif lainnya.
“Pemerintah benar-benar fokus dalam upaya memberikan berbagai stimulus perekonomian khususnya bagi UMKM, kami bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya kini fokus menyiapkan perubahan PP, PMK dan lain-lain. ” jelasnya. Susiwijono.
Terkait wacana penurunan batasan PPh Final menjadi 0,5% bagi UMKM, dia membenarkan belum ada rencana pembahasan perubahan PP dan PMK tersebut.
“Sesuai Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan PP 55 tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh hanya fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025, dan tidak ada perubahan lainnya,” pungkas Susiwijono. Tonton video “Video Luhut Sebut Pajak 12% Sudah Jatuh Tempo” (prf/ega)