Sempat Ditunda, AS Tutup Layanan TikTok

Jakarta –

TikTok mengumumkan layanannya di Amerika Serikat (AS) akan ditutup mulai Sabtu (18/1/2025). Informasi tersebut diperoleh pengguna di AS saat jejaring sosial asal China ini dibuka.

Menurut Anadolu Agency, TikTok akan menutup layanannya untuk sementara. Dalam siaran persnya, TikTok menyatakan keprihatinannya terhadap undang-undang AS yang membatasi aktivitasnya di AS.

“Kami menyesalkan undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari dan akan memaksa kami untuk menghentikan sementara layanan kami,” kata aplikasi berbagi video populer itu dalam pernyataannya kepada seluruh pengguna, kata Anadolu, 19 Januari 2025). ).

Dalam pernyataannya, TikTok juga sepakat akan berusaha memulihkan layanan di AS sesegera mungkin. TikTok pun mengapresiasi dukungan para penggunanya. “Kami berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin dan menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi lebih lanjut,” katanya.

Sebagai referensi, Mahkamah Agung AS telah mengeluarkan undang-undang untuk menghentikan TikTok jika perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, mengajukan petisi.

Pengadilan memutuskan bahwa ultimatum penghapusan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan berdasarkan Konstitusi AS. Gedung Putih mengatakan aplikasi media sosial Tiongkok harus tetap berada di AS tetapi bergantung pada yurisdiksi AS untuk mengatasi masalah nasional.

Presiden terpilih pecinta TikTok, Donald Trump, kembali ke Gedung Putih pada hari Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu TikToknya.

Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda keputusan negosiasi. CEO TikTok Shaw Zi Chew diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump. Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Joe Biden pada bulan April memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menarik atau melarangnya. (rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top