Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Kebijakan ini membuat impor barang tersebut bebas pajak.

Kepala Subdirektorat Humas dan Perluasan Kepabeanan Buddy Prositio mengatakan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Agustus 2024. Penataan ini memperluas cakupan item fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan sampah, kini juga mencakup pemantauan. Pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah.

Selain itu, topik fasilitas juga mencakup badan usaha berbadan hukum yang didirikan di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, dan badan usaha khusus pengelolaan limbah.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan meningkatkan pelayanan kepabeanan dalam mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” kata Bodi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Sebagai informasi, peraturan ini menggantikan dan melengkapi peraturan sebelumnya yaitu PMK 101/2007 dengan berbagai perubahan terkait perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini.

Bodi menjelaskan, kehadiran skema ini merupakan respon pemerintah terhadap permasalahan lingkungan hidup yang kini menjadi masalah besar internasional. Tantangan lingkungan hidup yang kompleks memerlukan solusi total yang melibatkan berbagai pihak.

Adanya PMK 32/2024 juga membawa perubahan signifikan terhadap proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diajukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, dalam kondisi tertentu pengajuan secara manual masih dimungkinkan, dengan waktu penuh satu hari kerja untuk manual dan lima jam kerja untuk sistem otomasi.

Selain itu, pemerintah juga memperbanyak sumber impor. Tidak hanya di luar daerah pabean, impor kini juga dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Bebas.

Meski fasilitas ini sudah ada, Bea dan Cukai tetap memastikan penggunaan fasilitas ini tetap diawasi. Pengawasan memudahkan audit internal perusahaan, mulai dari proses impor, dengan membatasi kuota barang impor.

“Ada juga laporan tahunan yang harus disampaikan setiap bulan Januari selama lima tahun untuk memastikan alat dan bahan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Bodi.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua barang dapat dibebaskan dari bea masuk. Fasilitas ini hanya berlaku untuk barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, atau diproduksi tetapi tidak memenuhi persyaratan spesifikasi atau kuantitas. Barang yang memenuhi syarat tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan daftar barang.

Adanya kebijakan tersebut tentunya memberikan beberapa manfaat antara lain efisiensi biaya dan waktu bagi usaha bisnis. Selain itu, pelaku usaha dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan impor barang, sehingga dapat mendukung pihak-pihak yang belum familiar dengan proses bisnis impor.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong dunia usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara keseluruhan,” kata Bodi.

Dengan diterapkannya PMK 32/2024, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah industri. Hal ini dapat mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah, sementara industri pengolahan sampah tumbuh lebih cepat.

“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian bumi demi masa depan yang lebih baik, serta mendorong berkembangnya industri yang lebih ramah lingkungan,” tutup Budi.

Saksikan juga videonya: Sri Mulani beberkan program Prabhu senilai Rp 159 triliun

(ada/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top