DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%

Jakarta –

Direktur Utama Pajak Umum (DJP) Lembaga Keuangan memberikan perintah teknis pengurusan faktur pajak dalam rangka Hukum Keuangan (PMK) jaringan Direktur Hukum. Umumnya per kode pajak -01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Direktur, Pelayanan dan Kontak dan Kontak Publik, Badan DWI perlu dibentuk untuk menyiapkan kebijakan perpajakan dan pengembalian pajak jika sudah ada PPN 12%. 11% terkumpul dibandingkan seharusnya dikumpulkan.

“Ini Bisnis-1/PJ/2025 tanggal Januari sampai dengan 31 Maret.

Antara tanggal 31 Januari – Maret 2025, pungutan pajak digunakan untuk pembayaran pajak (DPP) berdasarkan nilai impor, harga pembelian atau perubahan penuh dan bea masuk sebesar 12% atau 11%, penuh dan masa perlakuan.

Blok PPN yang memperoleh PPN 12% dari data DEP, menjual Nilai Pokok Wajib Pajak (PKP). Dalam permintaan tersebut, vendor mengubah dokumen PKP.

“Jika tambahan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%, maka pembeli dapat mengambil pengembalian PPN tersebut kepada penjual sebesar 1%. Dokumen,” ujarnya.

Sekadar informasi, PMK nomor 1324 ini sebelumnya pemerintah akan membatasi penggunaan barang mewah dan barang mewah lainnya. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM).

Bukan suatu kemewahan bagi BKP/J KP, Berakhirnya PPN Pelaksana Berakhirnya PPN atas BKP/Harga penjualan atau penggantian. Dengan demikian, tarif PPN yang berlaku pada BKP/JKP dan masyarakat diambil sebesar 11%.

Tonton Video: Beberapa Produk PPN Di Bawah 12%: Dari Sepeda Motor hingga Rumah Mewah

(membunuh / membunuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top