Kasasi Sritex Ditolak, Pemerintah Harap Tak Ada PHK

Jakarta –

Mahkamah Agung (MA) menolak perkara pailit yang diajukan PT Sri Rejeki ISMAN TBK (Srijex). Sehubungan dengan keputusan tersebut maka status pailit SHITEX mempunyai kekuatan hukum tetap.

Wakil Menteri Wamenaker Imanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menegaskan pihaknya menjamin hak buruh tetap menjadi prioritas utama menghadapi tantangan yang mereka hadapi.

“Mereka sepenuhnya sejalan dengan putusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kami optimis jika hal itu terjadi, maka dalam pengelolaan SRitex mereka akan tetap mengedepankan hak-haknya”, terutama dalam pernyataan tertulis pelaksanaannya, diperoleh. dari AFP pada Jumat (20/4/12/2024).

Noel berharap penyelesaian tersebut tidak mempengaruhi perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran hubungan kerja (EPR) dengan pekerja sritex.

“Kami berharap keputusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan pemotongan. Namun jika muncul situasi lain, Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan dukungan maksimal,” ujarnya.

Sebagai bentuk mitigasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan serangkaian langkah untuk melindungi dan memberdayakan pekerja terdampak.

Noel mengatakan, pihaknya mempunyai program kehilangan pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Ada juga pasar tenaga kerja yang membantu pekerja mendapatkan lapangan kerja baru. Terakhir, kita ada pelatihan tenaga kerja (BLK) yang memberikan program untuk meningkatkan dan menjelaskan kembali kompetensi pekerja,” jelasnya.

“Kementerian Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang tidak terlindungi. Dengan adanya program tersebut, kami siap memberikan perawatan terbaik bagi pekerja sristex,” kata Noel. (EDS/EDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top