Sebelum Melaut, Awak dan Kapal Perikanan Harus Punya Sertifikat Ini

Jakarta –

Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi bagi pekerja di kapal ikan berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan awak kapal memenuhi persyaratan dan kemahiran yang memadai.

Lothariya Latif, Direktur Perikanan Kementerian Perikanan dan Perikanan, memastikan awak kapal ikan Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai standar internasional dan memperoleh sertifikat kompetensi.

Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi dan kapabilitas awak kapal perikanan, namun juga merupakan langkah pemerintah untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan mereka selama bekerja di kapal perikanan tersebut, kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5 ). /1/2025).

Sejalan dengan itu, KKP memberikan kenyamanan dan relaksasi pada tahun 2025 untuk pemenuhan syarat kerja awak kapal perikanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.2541/MEN Menteri Perikanan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. -KP/XII/2024, tanggal 30 Desember 2024.

Latif menjelaskan, SE KKP tetap memberikan batas waktu bagi awak kapal ikan yang bekerja di kapal ikan untuk memenuhi dokumen kepegawaian seperti surat keterangan, buku pelaut, kontrak kerja maritim, dan surat keterangan kesehatan bagi awak kapal ikan yang bekerja tergantung status kapal ikan tersebut. Pada kapal penangkap ikan 5-30 GT.

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat ahli navigasi kapal ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai syarat pelayanan di kapal perikanan.

Sertifikat lain yang diterbitkan Kementerian Perhubungan antara lain Pelatihan Keselamatan Dasar (BST), BST Kapal Layar Motor (KLM) dan Sertifikat Kompetensi (SKK) yang juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan Buku Pelaut yang diterbitkan saat ini. PKC hingga

“Dokumen yang belum habis masa berlakunya seperti buku pelaut hijau atau merah yang diterbitkan Kementerian Perhubungan masih bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan,” tambah Latif.

Dikatakannya, ketentuan BST, BST KLM, SKK dan Buku Pelaut yang diterbitkan Kementerian Perhubungan juga berlaku bagi pelajar atau mahasiswa sekolah perdagangan dan kelautan yang mendapat pelatihan ilmu pelayaran di kapal ikan atau manajemen mesin kapal ikan yang melakukan praktik kerja lapangan. Di kapal penangkap ikan.

Selain itu, KKP juga menetapkan Surat Keterangan Nilai (SKKP) kapal penangkap ikan yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, KKP juga memberikan kemudahan akses titik pelayanan terpadu yang dapat dilakukan secara online maupun melalui pelayanan di pelabuhan perikanan.

Melalui SKKP tersebut, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi kelayakan laut, daya tangkap, dan kapasitas penyimpanan untuk memenuhi persyaratan dan keselamatan berlayar di laut.

Latif menjelaskan, perpanjangan SKKP pada tahun 2025 ada dua cara, yaitu bagi kapal ikan yang masih melaut pada tanggal 31 Desember 2024 dan kembali ke pelabuhan perikanan, serta bagi kapal ikan yang telah menjalani uji laik laut pada tahun 2024.

“Bagi kapal yang masih melaut dan menangkap ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku 30 April 2025,” jelasnya.

Apabila kapal perikanan baru pertama kali tiba di pelabuhan asal sebelum berakhirnya masa berlaku SKKP yang diperpanjang, maka SKKP yang diperpanjang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dilakukan uji laik laut kembali.

Sedangkan kapal perikanan yang telah menjalani pemeriksaan laik laut pada tahun 2024 dapat memperpanjang SKKPnya tanpa harus menjalani pemeriksaan laik laut lagi.

“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling lambat 90 hari sebelum berakhirnya masa berlaku SKKP. Perpanjangan SKKP tanpa studi kelayakan hanya dapat dilakukan untuk satu kali perpanjangan,” tutupnya. (rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top