Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Pertambangan (COMDIG) saat ini sedang mempersiapkan usulan komunikasi dan digitalisasi menggunakan frekuensi radio 1,4 GHz pada pita radio. Spektrum ini nantinya harus dialokasikan untuk menciptakan layanan internet yang lebih murah.
Indonesia saat ini menghadapi perbaikan default detail (FBB) yang saat ini menjangkau sekitar 21,31% rumah tangga (Comdigy, 2024) dari sekitar 79 juta rumah tangga di Indonesia (BPS. 2019). Kecepatan unduh rata-rata 32,10 Mbps pada Oktober 2024 berdasarkan laporan Ookla.
Selain itu, rata-rata harga bulanannya sangat mahal untuk kecepatan internet hingga 100 Mbps. Internet konsumen dan pembengkakan biaya, terutama di daerah pedesaan dan kurang terlayani, serta peraturan dan infrastruktur yang masih mendukung yang terbaik.
Oleh karena itu, perlu adanya terobosan politik untuk mendorong berkembangnya layanan akses internet di rumah dengan biaya murah, kata Comdigy dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Comdigi mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak bisa fokus pada wilayah yang tidak memiliki akses layanan internet terbatas.
Komdigi mengatakan: “Pelanggan karya internet terjangkau ini menyasar masyarakat kelas menengah berikut yang memiliki pembelian listrik rendah.”
Untuk mendukung internet yang layak, masyarakat dan dinas akan menyiapkan alokasi khusus radio pita 80 MHz yang dapat dikhususkan untuk layanan internet dan mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Efek frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telepon broadband nirkabel (BAWA) yang digunakan untuk mengakses data pada spektrum bacaan. Layanan BWA ini disediakan untuk penerapan jaringan packet-switched dengan menggunakan International Mobile Phone Technology (IMT).
Komdigi mengatakan, “Kemenangan politik dapat mendorong ketersediaan Internet di rumah dengan akses 100 Mbps.
Saat ini, rancangan frekuensi kebebasan radio perangkat radio sedang dipersiapkan untuk penggunaan radio, guna meningkatkan log, aplikasi, dan pelayanan digital yang efektif di bidang real estat. dari serat optik.
Hal ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Radio dan Freaker Digital: Penetapan penggunaan pita radio 1,4 GHz antara 1432-1512 MHz dengan mode TDD. Telepon dan/atau peralatan telepon dipilih untuk memenuhi standar teknis dan melaksanakan tanggung jawab lain sesuai dengan kewenangan legislatif untuk menggunakan IPFR 1,4 GHz oleh wilayah layanan dengan standar Amerika Serikat pada standar lokal untuk penerapan jaringan tetap berdasarkan paket pangkalan radio 1,4 GHz.
“Untuk menanggapi usulan pengumuman Sekolah Pengembangan Radio yang berlaku mulai 02.02.2025 dan mencari peluang.” Saksikan “Video: Bicara Perkembangan TI BPPC dengan ChemcomDigi” (AGT/Fe)