Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembeli barang atau jasa nonmewah yang sebelumnya dapat menambah nilai (PPN) sebesar 12% dapat meminta pengembalian dana. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPN sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas DJP DWI mengatakan tambahan jumlah suara PPN mulai dari PPN 12% dapat dipungut dari pelanggan. Atas permintaan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual mengubah faktur pajak.
“Dalam hal memungut PPN lebih dari 1% dari 11% yang seharusnya menjadi 11%, namun sudah dipungut, pembeli dapat meminta kepada penjual untuk mengembalikan tambahan PPN yang dipungut sebesar 1% tersebut., Penjual PKP Penerimaan Pajak merupakan pengganti ,” kata agen DWI melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2025).
Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan PPN 12% masih berlaku mulai 1 Januari 2024. Per 31 Desember 2024, DAT 124 Presiden hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah yang merupakan hasil penjualan barang mewah. ppnbm).
Untuk BKP/JKP Non-Mewah berlaku tarif PPN sebesar 12%, lazimnya DPP yang digunakan dalam perhitungan BKP/JKP Non-Mewah adalah nilai DPP lainnya sebesar 11/12 dari nilai impor, Sales pitch. Jadi harga efektif BKE di BKP/JKP bukanlah barang mewah yang ditanggung masyarakat sebesar 11% secara terus menerus.
DJP telah menerbitkan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan 131 yang membatasi penerapan tarif PPN negara sebesar 12% hanya pada jasa mewah dan jasa mewah. Petunjuk teknisnya tersedia dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal No. per-01/pj/2025 tanggal 3 Januari 2025.
DWI Astuti mengatakan, aturan tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak.
“Untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Dirjen PER-1/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025 yang pada pokoknya memberikan waktu selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 terjadi,” kata DWI. ASTUTI
Simak video daftar barang yang terkena PPN 12%: mulai dari sepeda motor hingga rumah mewah
(membunuh / membunuh)