Jakarta –
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah mulai menyusun rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003. badan usaha milik negara (BUMN). Karena peraturan tersebut sudah “lama”, perubahan ini dinilai penting untuk menjawab tantangan saat ini agar BUMN dapat meningkatkan efisiensi dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.
“Kinerja BUMN selama ini belum maksimal dan banyak kendala serta tantangannya. Sedangkan regulasi tentang BUMN sudah berumur 22 tahun, sudah sangat tua sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini,” DPR RI: kata Ketua Komisi VI Anggia Ermarini dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (23 Januari 2025).
Anggia mengatakan, pada 21 Januari 2025, Rapat Paripurna VI Komisi DPR RI bertugas membahas RUU BUMN. Dalam hal ini, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan membahasnya mulai pekan depan untuk menyelesaikan UU BUMN.
“Setelah itu, kami akan membentuk Panja dan mulai minggu depan kami akan segera melaksanakan tugas untuk menyelesaikan RUU BUMN,” kata Anggia.
RUU BUMN mengalami beberapa perubahan, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi (BP) Anagata Nusantara Power dan tata kelolanya. Berikut daftar lengkapnya:
A. Memperbaiki dan memperluas pengertian BUMN agar BUMN dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
B. Menambahkan definisi mengenai anak perusahaan BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang saat ini.
C. Ketentuan terkait BP Danantara, Investment Holding, Operating Holding, restrukturisasi, privatisasi, pendirian anak perusahaan dan/atau penghentian BUMN.
D. Ketentuan terkait ketentuan diskresi usaha yang dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan usaha BUMN sebagai bagian dari peningkatan kinerja BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik yaitu secara bertanggung jawab dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
E. Kontrak terkait sumber daya manusia dimana BUMN memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai perempuan juga diberikan kesempatan untuk menjabat sebagai pengurus, dewan, atau posisi lainnya di BUMN.
F. Dalam peraturan mengenai pendirian anak perusahaan BUMN diatur secara lebih rinci syarat dan mekanisme pendiriannya, agar anak perusahaan BUMN dapat memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya kepada BUMN dan negara.
G. Mengatur kegiatan korporasi, termasuk merger, konsolidasi, akuisisi, dan keluarnya BUMN, secara ketat untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, andal, dan berkelanjutan.
B. Ketentuan pokok terkait privatisasi BUMN antara lain meliputi kriteria BUMN yang akan diprivatisasi dan mekanisme yang menjamin privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi berjalannya BUMN dalam masyarakat dan negara.
I Mengenai tugas khusus BUMN yang salah satunya mengatur bahwa tugas khusus negara yang memerlukan pendanaan dan/atau tidak layak secara finansial, maka negara harus membiayai seluruh biaya yang diperlukan sebelum melaksanakan tugas khusus tersebut. dari BUMN atau anak perusahaan BUMN.
Peraturannya tentang hak monopoli BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan industri penting bagi negara berdasarkan kepentingan negara dan/atau faktor lain. dari sudut pandang pemerintah pusat.
K. Peraturan mengenai satuan pengendalian internal, komite audit dan komite lainnya.
Aku. Ketentuan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh auditor ditetapkan oleh RUPS Persero dan Menteri Perum.
M. Ketentuan kewajiban BUMN untuk mengembangkan usaha mikro, UKM, dan koperasi serta pengembangan masyarakat di seluruh Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah sebagai bentuk tanggung jawab sosial. (bantuan/pembunuhan)