Denpasar –
Dua polisi, termasuk GKS dan S, mengaku memeras Rs 200.000 dari seorang turis Kolombia saat dia melaporkan ponselnya dicuri.
Dua anggota Polsek Kuta Bali yakni GKS (sebelumnya disebut SB) dan S mengakui perbuatan memalukan yang dilakukannya. Dua petugas polisi dengan gelar IP melakukan pungutan liar (pencurian) dari seorang turis Kolombia dengan SGH, mengira itu untuk biaya administrasi.
Kedua polisi senior tersebut sudah lama bertugas di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Sehari sebelumnya, keduanya disiksa setelah polisi SGH mengajukan pengaduan setelah ponselnya disita di Jimbur, kawasan Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kedua anggota SPHT juga sepakat siap membantu penyusunan laporan asalkan SGH membayar biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu, kata Kabid Humas Polda Bali Kambus Ariyasandhi dalam keterangannya, Selasa. (21/01/2025)
Ariyasandhi mengatakan, pada Minggu (1/5/2025) sekitar pukul 12.50, dua petugas polisi tiba di SGH di ruang SPTT Polsek Kuta. Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran berada di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kedua polisi tersebut kemudian mengarahkan SGH untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan. Namun, SGH menolak memenuhi kebutuhannya sebelum kembali ke Kolombia
Ariasandhi mengatakan, orang asing mencari bantuan untuk klaim asuransi di negaranya.
Secara singkat, kedua anggota polisi tersebut menyatakan siap memproses dan menerbitkan surat bernomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA untuk melaporkan kerusakan kepada SGH. Namun GKS dan S menuliskan lokasi perampokan berada di Jalan Legia Kuta.
Kemudian dua perwira polisi senior asal Kuta menuntut uang Rp 200 ribu dari SGH. Tak mau berdebat, SGH menerima tawaran kedua polisi tersebut. Setelah itu, wanita Kolombia menelepon G.K.
Ariandi mengatakan, pemeriksaan terhadap dua anggota Polsek Kuta masih terus dilakukan. Bidropam diinterogasi Polda Bali di Pats.
Menurut Aryasandhi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua anggota SPKT Polsek Kuta terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kedua anggota polisi tersebut dijerat Pasal 5 Ayat 3 Kebijakan Nomor 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Ia mengatakan, dari segi etika sosial, setiap anggota polisi dilarang memungut biaya atas pemberian pelayanan di luar aturan.
Sebelumnya, video dua anggota Polsek Kuta yang menculik seorang turis Kolombia viral di media sosial. Berdasarkan video yang dirilis, tampak wanita asal Kolombia tersebut menceritakan kisah tersebut kepada pengemudi mobil. Turis asing tersebut mengatakan telepon genggamnya disita di kawasan Kuta Selatan Badang.
Sehari setelah penyerangan, turis tersebut melaporkannya ke Polsek Kuta. Laporan tersebut diterima petugas jaga di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuta.
Namun diakuinya turis tersebut dibawa ke kamar dan dimintai uang sebesar Rp 200 ribu. Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengaku menyerahkan uang tersebut dan menerima surat dakwaan.
“Saya tidak dapat kwitansi. Saya baru dapat surat ini. Bukan untuk itu (kwitansi pembayaran Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uang,” kata turis itu dalam video yang diunggah di media sosial.
——–
Artikel ini pertama kali tayang di ANBALI NEWSBali
Lihat “Polisi merekam video pelecehan terhadap warga Malaysia di konser DWP” (wsw/wsw)