Dituding Potong Biaya 30%, Grab-Gojek Beri Penjelasan Ini

Jakarta –

Pengemudi ojek online (Ojol) telah mengurangi biaya pendaftaran lebih dari 30%. Penurunan tarif tersebut dinilai melanggar aturan pemerintah sebesar 20%.

Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia menyatakan keringanan biaya aplikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut disampaikan oleh Tirza Munusami, Head of Public Relations Grab Indonesia.

Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tirza untuk Diticcom, sebelum Rabu (15 Januari 2025).

Tirza menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk pembagian keuntungan antara mitra dan pengemudi Grab dalam memberikan layanan transportasi kepada pengguna. Pelayanan ini sebagian kembali untuk memenuhi kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas pengemudi ojek melalui berbagai inisiatif.

Pertama, dukungan operasional berupa Layanan Pengaduan GrabSport 24/7, Tim Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Pendidikan Grab Academy, Grab Driver Lounge, Grab Driver Centre, Grab Excellence Center serta biaya transaksi non-tunai.

Kedua, program strategis untuk mengembangkan kapasitas mitra pengemudi, seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Donasi, Insentif, Program Ekstensi Kelas Bisnis.

Kemudian asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi, tambah Tirza.

Selain itu, Head of Corporate Affairs Gojek Rosal Lavina memastikan diskon tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Roselle menjamin komisi yang diterima tidak melebihi 15% + 5% dari biaya perjalanan sebagaimana tercantum dalam Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Nomor KP 667 Tahun 2022. Apa yang harus dilakukan dengan aplikasi beserta petunjuk penghitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Goek menjamin komisi yang diterima tidak lebih dari 15% + 5% dari harga jalan (tiket) sesuai ketentuan pemerintah dalam KP Nomor 1001 Tahun 2022 untuk kendaraan roda dua,” kata Rosell kepada dticcom.

Rosell mengatakan, biaya perjalanan sebesar 5% tersebut diganti untuk memenuhi kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi.

Rosell mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa pengembangan seperti pemberian pelatihan keselamatan berkendara bagi mitra, bantuan tim gawat darurat Gojek 24 jam, fitur keamanan, pengembangan aplikasi mitra, dan program Gojek Savadya.

Program Gojek Savadya memberikan mitra pengemudi akses terhadap beragam keuntungan khusus mulai dari pulsa atau paket online murah, perlindungan ekstra, berbagai voucher diskon hingga beasiswa untuk anak yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan Sahabat yang luar biasa.

Sedangkan biaya layanan aplikasi yang dibayarkan pelanggan tidak termasuk dalam besaran biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan pengemudi.

“Biaya layanan aplikasi digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, dan diskon pelanggan yang dapat membangun loyalitas, penggunaan berulang, dan pendapatan mitra secara keseluruhan dapat meningkatkan peluang.” Biaya ini adalah praktik umum di industri teknologi,” tambah Rosale. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top