Djakarta –
Menteri Perusahaan Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdur Rahman telah meminta Kementerian Keuangan (Kmenku) untuk memperpanjang Skema Insentif Akhir UMKM dengan tingkat 0,5%. Tujuannya adalah bahwa insentif akan berakhir tahun ini.
“Kami ingin mendorong Kementerian Keuangan dan berkolaborasi dengan meningkatkan PPH menjadi 0,5%,” kata Maman selama pertemuan dengan wartawan setelah acara Hub Kewirausahaan di Universitas Trishakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, perpanjangan skema PPH akhir 0,5% penting bagi pemain MSME saat ini, karena situasi ekonomi di Indonesia masih belum pasti. Dengan cara ini pengusaha mikro hingga menengah dapat melanjutkan bisnis mereka tanpa beban pajak yang berat.
“Kita tahu bahwa situasi ekonomi seperti sekarang, yang masih belum pasti, dan saya melihat bahwa (tingkat PPH akhir 0,5%) adalah solusi terbaik untuk melindungi sesama pengusaha meme,” ia meletakkan.
Maman mengatakan, bagaimanapun, bahwa partainya harus membahas masalah ini lebih jauh dengan Kementerian Keuangan. Namun, ia berharap bahwa kementerian yang dipimpin oleh Shri Mulani Indravati akan menerima skema tingkat PPH akhir dengan benar 0,5% untuk MSM.
“Pada prinsipnya, saya yakin bahwa Kementerian Keuangan akan memahami, selama masuk akal dan baik untuk melindungi hasil bisnis ekonomi,” kata Maman.
Untuk informasi: Direktorat Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan mengatakan sebelumnya bahwa tingkat pajak penghasilan (PPH) untuk wajib pajak individu (WP) (OP) untuk perusahaan mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan 0,5% jumlah. Tahun ini sudah berakhir. Tarif normal kemudian berlaku dari tahun pajak 2025.
Periode pajak PPH akhir 0,5% adalah maksimum tujuh tahun pajak untuk WP Op-MSMES terdaftar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 atas pajak penghasilan atas pendapatan bisnis yang diterima atau diterima oleh pembayar pajak. Omset kotor tetap. Ini berarti bahwa pembayar pajak yang telah terdaftar sejak 2018 akan menggunakan tarif normal pada tahun 2025.
“WP pada UMKM harus ditingkatkan untuk menjadi pembayar pajak di tahun ketujuh yang tidak lagi menggunakan pajak penghasilan akhir,” kata Suryo Utomo, Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, pada konferensi pers Kita APBN Selasa lalu (13/8) . /2024).
Juga tonton video ‘indef menyesali rencana pemerintah untuk meningkatkan PPN menjadi 12%’:
(FDL/FDL)