Pungutan Turis Asing Rp 318 Miliar Dialokasikan untuk BKK hingga Desa Adat

Jakarta –

Retribusi Wisatawan Asing (PWA) atau Retribusi Wisatawan Asing terkumpul kurang lebih Rp 318 miliar. Sekretaris Daerah (Secda) Deva Made Indira mengungkapkan, dana PWA tahun 2024 diperuntukkan untuk bantuan keuangan khusus kepada desa/kota desa adat.

Indira menjelaskan, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menjaga lingkungan alam dan budaya Bali, sesuai Peraturan Daerah (Prada) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendapatan Bagi Wisatawan Asing.

“Reformasi tersebut melampaui target awal sebesar Rp 250 miliar. Seluruh pendapatan ini masuk ke kas daerah dan disalurkan sesuai peruntukannya,” jelasnya dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Jasa Pariwisata Budaya Bali Hilang”. “Wisatawan asing di Provinsi Bali” di kantor Ombudsman merujuk pada Kamis (23/1/2025) dan Jumat (24/5).

Menurut Indira, dana yang dialokasikan untuk konservasi budaya dan lingkungan di Bali, termasuk pengelolaan sampah, melebihi pendapatan PWA.

“Dalam upaya melestarikan dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan dukungan kepada desa adat, pendampingan Sukab dan pura di Bali untuk menyelenggarakan upacara keagamaan sesuai dengan prinsip aslinya, serta peserta PKB. Bantuan dana khusus harus diberikan. kepada para seniman,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan alam Bali, Pemprov Bali akan membagi BKK menjadi kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan tempat pengolahan sampah di masing-masing daerah untuk mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang (TPS3R), jelas Indra.

“Seluruh anggaran sudah disalurkan sesuai alokasi di masing-masing posko,” kata salah satu pejabat Desa Pemaran.

Dikatakannya, Pemprov Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan pendapatan tersebut. Diakuinya, 100 persen wisatawan asing belum tercakup dalam PWA karena sistemnya masih baru.

“Kami berharap pada tahun 2025 kita dapat menaikkan target pendapatan dengan membaiknya berbagai hambatan di sektor ini,” kata Indira.

Sekda Deva Indira mengapresiasi komitmen Ombudsman Bali dalam mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk pelaksanaan PWA. Ia mengatakan, Perda tentang PWA saat ini sedang direvisi untuk memenuhi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Beberapa hambatan teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknis, dan kolaborasi dengan mitra akan terus kami perbaiki,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Newman Sri Vidyanti menjelaskan pembicaraan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yaitu dengan mengkaji kebijakan dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) wisatawan mancanegara dan jasa wisata budaya Bali.

“Kami menerima beberapa keluhan terkait sistem PWA seperti kendala penerapan, kurangnya sosialisasi dan klarifikasi penetapan entri PWA,” ujarnya.

Siri menegaskan, PWA merupakan langkah strategis untuk melindungi Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali.

“Namun perbaikan tata kelola diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan wisata budaya dan pad Bali,” tegasnya. Simak video “Retribusi Wisatawan Asing Mulai Berlaku, Hasilkan Rp 1,4 Miliar Masa Uji Coba” (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top