Yakarta –
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa banyak warga negara Indonesia (WNI) di Jepang telah melakukan program magang tetapi tidak ingin pulang.
Warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang adalah di antara kelompok karyawan yang memiliki keterampilan tertentu dan juga karyawan magang.
“Mayoritas warga negara Indonesia di Jepang adalah pekerja migrasi dan pekerja migran dari program yang didefinisikan untuk spesialis (SSW),” kata Kamis (1/16) direktur perlindungan warga negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Dilaporkan oleh situs web BP2MI, kelompok SSW atau keterampilan khusus (PBS) adalah kategorisasi kebijakan imigrasi pemerintah Jepang. Ada 14 sektor SSW yang berkisar dari perawat, pertanian, penerbangan, utas otomotif ke industri.
Ada 8 negara yang memiliki kesempatan untuk mengirim tenaga kerja negara SSW, Indonesia adalah salah satunya. Mekanisme perekrutan SSW diatur oleh perusahaan untuk perusahaan (B2C) untuk kandidat (B2C). Perusahaan penerima secara langsung terkait dengan kandidat untuk memilih, mewawancarai, dan menerima karyawan.
SSW 1 menerima izin untuk bertahan hingga 5 tahun. Sementara SSW 2 menerima izin tinggal yang dapat terus menyebar selama pekerjaan.
Kementerian Luar Negeri menemukan bahwa ada banyak warga negara Indonesia yang melampaui alias izin kediaman di Jepang. Mereka ragu untuk kembali ke Indonesia.
“Mereka pergi sesuai dengan prosedur dan legal di Jepang. Tetapi beberapa dari mereka melebihi karena mereka belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program magang dan SSW,” kata Judha.
Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mengimbau warga negara Indonesia untuk mengikuti undang -undang yang berlaku di negara setempat dan mempertahankan nama -nama baik Indonesia di luar negeri. Tonton video “Video: Hunting Matcha dan Jepang Rare Hojicha di Kemang” (WSW/WSW)