Jakarta –
Menanggapi keputusan panel hakim di Pengadilan Kejahatan Korupsi (TPCOR), Pt Alahaha TB atau Antam mengatakan bahwa seorang antik dijatuhi hukuman karena Surabaya Buda yang kaya menyajikan seorang tahanan 15 tahun karena membeli emas.
Nico Kanter, direktur pelaksana Antam, merenungkan keputusan untuk menjadi area yang jelas dari spekulasi yang mengelilingi perhatian publik. Partainya telah ditanggung keputusan
“Kami menghormati proses hukum yang berkelanjutan dan kami menghargai kinerja panel juri, tim penuntutan publik dan semua tim bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Niko dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (27/12/2024). . )
Diharapkan juga bahwa keputusan kriminal ini dapat menjelaskan kejelasan pada kasus perdata.
Dia menambahkan bahwa melalui keputusan ini kami berharap proses hukum lain bisa lebih lancar untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Kasus ini diidentifikasi sebagai salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh calon ANTM, perusahaan memastikan bahwa mereka terus mempertahankan integritas dan manajemen perusahaan yang baik
Antam akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuat semua proses hukum yang relevan lengkap dan transparan
Sebagai perusahaan milik negara, ia bermaksud untuk memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam eksplorasi, penambangan, pemrosesan dan pemasaran sumber daya mineral.
“Komitmen praktik bisnis yang langgeng adalah prioritas tertinggi perusahaan sambil menjadikan integritas pilar penting dari operasi berkelanjutan,” katanya.
Kasus korupsi yang melibatkan membeli dan menjual 1,1 ton emas menarik banyak perhatian karena biaya dan kompleksitasnya. Dengan keputusan ini, Antam berharap untuk memecahkan bab panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan
“Penderitaan agrisi dalam kasus ini menunjukkan tanggung jawab perusahaan untuk melanjutkan kepercayaan publik dan memperkuat reputasinya sebagai perusahaan pertambangan profesional dengan integritas tinggi,” katanya.
Selain hukuman pidana, Budi Sayyid diperintahkan untuk membayar negara bagian 58.135 kilogram (kg) emas atau IDR 35 miliar biaya. Jika tidak dibayar, properti harus diambil dan diselidiki.
Hakim berkata, “Jika tidak berlangsung selama 1 bulan setelah keputusan akhir, maka properti dapat diambil untuk menutupi jumlah yang ditransfer. Jika properti tidak cukup, maka itu akan dihukum selama 8 tahun.” (Help / HNS)