Kenaikan HPP Gabah Bakal Kerek Harga Beras? Ini Kata Zulhas

Jakarta –

Pemerintah akan menaikkan Harga Pengadaan Umum (HPP) gabah dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) mulai Januari 1525. Apakah kenaikan harga gabah akan menaikkan harga beras konsumsi pemerintah?

Menteri Koordinator Pangan Zulkafli Hasan (Zulhas) mengatakan kenaikan HPP gabah tidak akan menyebabkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras.

“Hetnya ada perubahan apa tidak? Bagaimana dengan Masa Arrief (Kepala Badan Pangan)? Tidak ada perubahan, tidak ada perubahan,” kata Zulhas usai Rapat Terbatas (Ratat) Kebijakan Pangan di Kementerian. Kantor Koordinasi Pangan Graha Mandira, Jakarta Pusat, Senin (06/06/2025).

Zulhas menjelaskan, gabah akan dibeli oleh penggilingan padi dengan harga Rp 6.500 per kg. Kemudian Bulog RP akan membeli beras dari pabrik seharga 12.000 per kg.

Sesuai Peraturan Badan Pangan Nomor 5 Tahun 2024, HET beras diatur berdasarkan daerah. Misalnya untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras medium seharga 12.500 rupiah per kg dan HET beras Premium seharga 14.900 rupiah per kg.

Menurut Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, kenaikan harga gabah tidak mempengaruhi harga beras.

“Tidak ada persoalan menaikkan HET, kemarin harga gabah bermacam-macam lebih tinggi dari 6-7 ribu.

Arief menjelaskan, sebelumnya Bulog belum bisa menyerap gabah secara maksimal karena hasil gabah kering (DGR) sebesar RP 6.000. Jadi dinaikkan menjadi RP 6.500 per kg, sama dengan harga pasar.

Sebelumnya, para petani menawarkan peningkatan pembangkit listrik tenaga air menjadi RP. Terkait permasalahan tersebut, menurut Arief, perlu adanya keseimbangan antara hulu dan hilir.

“Kita harus menyeimbangkan hulu dan hilir. Kalau kita ingin semua harga hasil pertanian setinggi-tingginya, tapi nanti berasnya malah lebih tinggi, maka inflasi juga harus diperhitungkan. Jadi harusnya hulu dan hilirnya alami,” ujarnya. (Shc/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top