Jakarta –
Peluncuran Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power (BPI Danantara) belum terealisasi. Pemimpin BPI Danantara Muliaman Had mengatakan pihaknya sedang mengkaji nasihat hukumnya. Danantara sendiri sedianya dirilis pada November 2024, namun eksekusinya terus menerus ditunda.
Danantara sebelumnya telah merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PURPRESS) menjadi undang-undang. Draf tersebut telah diserahkan kepada Menteri Negara Prasityo Hadi sejak November 2024. Saat ditanya mengenai draf tersebut, Muliaman mengatakan timnya sedang mengkaji ulang.
“(Rancangan PP dan keputusan Presiden sudah diubah lagi). Masih kita persiapkan, kaji,” kata Mullaman saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (22/1/2025).
Muliaman enggan bercerita lebih jauh mengenai rencana peluncuran Danantra, termasuk manajemen dan kelembagaan lembaga tersebut. Dia hanya menjelaskan, timnya sedang mengkaji aspek hukum lembaga tersebut
“Belum bisa dikatakan, belum bisa dikomunikasikan. Nanti kalau sudah resmi baru saya bicarakan sebenarnya,” kata Mulligan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenke) II Thomas Djiwandono mengumumkan perundingan tidak akan dimulai pada Januari 2025.
“(Januari dimulai Januari ya?) Belum, bukan Januari,” kata Thomas dalam acara IDN Times di Menara Global, Jakarta, Rabu (15/1).
Thomas mengatakan, Danantra belum diresmikan karena untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan aturan yang ada.
“Lebih karena Pak Presiden merasa, wah, sepertinya kita belum sampai ke sana, harusnya kerangka regulasinya lebih jelas, dan akhirnya penegakan hukumnya lebih baik. Jadi itu benar-benar keputusan yang menurut saya tidak masalah,” jelas Thomas. , “tapi sebenarnya saya baik-baik saja, jadi situasinya lebih rumit
Danantara akan memimpin superholding BUMN dan tanggung jawab pengelolaan aset BUMN untuk komersialisasi diperkirakan serupa dengan Temasek Singapura. Berdasarkan dokumen yang dilihat Ditikcom sebelumnya, Danantara 7 akan mengelola aset BUMN yang sangat besar.
Ketujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertimina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persio )Tbk.
(acd/acd)