Jakarta –
Raksasa teknologi Apple setuju untuk membayar denda 95 juta dolar AS atau membayar 1,53 triliun rp (nilai tukar 16.197 rp/dolar AS). Setelah tindakan kolektif sehubungan dengan aktivasi aplikasi asisten AII AI Siri, denda jatuh dalam suara cedera pada privasi pengguna.
Tindakan kelas ini dimulai pada hari Sabtu (01.04.2024) dari CNN dan dimulai ketika pemilik perangkat seluler mengeluh tentang bagaimana Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah Siri secara tidak sengaja diaktifkan dan menggunakan percakapan tersebut ke pihak ketiga dan pengiklan. Asisten AI biasanya menjelaskan ketika orang menggunakan kata kunci tertentu seperti “Hai, Siri”. Tetapi di luar aktivasi ini, aplikasi asisten sering “mendengarkan” percakapan pemilik perangkat.
Dua penggugat mengatakan bahwa percakapan mereka tentang sepatu kets Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan untuk produk di perangkatnya. Kemudian yang lain mengatakan bahwa dia menerima iklan untuk perawatan bedah merek setelah dia secara pribadi membahasnya ketika dia menasihati dirinya dengan seorang dokter.
Periode pengumpulan itu sendiri dilakukan dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024. Dari Siri, fungsi “Hai, Siri” dapat dimasukkan, yang diyakini menyebabkan suara yang tidak valid.
Orang -orang yang terlibat dalam aksi kelas ini diperkirakan sepuluh juta dan dapat menerima kompensasi hingga 20 dolar AS atau Rp 323.940 per perangkat yang digunakan Siri seperti iPhone dan Apple Watch.
Apple membuat kesalahan dengan setuju untuk menyimpulkan aksi kelas. Rencana untuk membayar gugatan dengan membayar denda ini diajukan ke Pengadilan Federal Oakland, California, pada hari Selasa (31 Desember 2024). Pengajuan ini masih mensyaratkan persetujuan Hakim Distrik AS Jeffrey White. (HNS/HNS)