Beras Premium Lokal Dijamin Bebas PPN 12%, Shirataki Bakal Kena
Jakarta – Menteri Koordinator Zulkifli Hassan (Zulhas) memastikan beras produksi dalam negeri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada 2025. Ketimbang beras produksi dalam negeri, Zulhas mengatakan jenis beras yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen adalah beras unggulan yang diproduksi di luar negeri atau dikenal dengan beras impor. Ia mencontohkan salah…