Google Melawan Usai Didenda Rp 202,5 Miliar Gegara Monopoli

Jakarta –

Raksasa teknologi Google menolak keputusan Komisi Pengawasan Komisi (KPPU), yang menetapkan denda 202,5 ​​miliar RP karena itu adalah monopoli. Perwakilan Google mengatakan mereka tidak setuju dengan keputusan itu.

Perwakilan Google mengklaim bahwa tindakan yang diterapkan oleh partai memiliki efek positif pada ekosistem penggunaan di Indonesia. Google akan melakukan ini.

“Kami menentang keputusan KPPU dan direvisi. Kami percaya bahwa tindakan yang kami terapkan pada saat ini memiliki dampak positif pada ekosistem program di Indonesia,” kata Google. 222222225).

Google juga mengklaim bahwa partainya terus mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif. Ini karena penyediaan sistem operasi yang aman, akses ke pasar global dan berbagai opsi, termasuk akun pemilihan pengguna alternatif di Google Play.

Google juga menunjukkan bagaimana mereka mendukung pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif, seperti akselerasi indie, permainan akademi dan permainan X Unity, mengklaim beberapa investasi refleksi investasi untuk keberhasilan mereka.

“Kami selalu berusaha untuk mengikuti hukum Indonesia dan kami terus melanjutkan dengan KPPU dan semua pihak terkait selama proses revisi,” katanya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan untuk mengizinkan penalti 202,5 ​​miliar. RP di Google LLC dengan monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi dari Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dirilis oleh KPPU setelah Google LLC ditentukan oleh beberapa artikel 5 tahun 1999 tentang larangan metode monopoli dan kompetisi komersial yang tidak adil.

Komisaris Hilman Pojana, di jabatan ketua dewan komisi, menjelaskan bahwa Google telah melanggar dua artikel, Pasal 17 Undang -Undang 1999 tentang kemunculan kompetisi perdagangan monopoli dan tidak adil. Dan Pasal 25, paragraf 1 dari huruf B dari undang -undang 1999 tentang elemen dominan situasi, dan mencegah konsumen menerima barang atau jasa yang bersaing, baik pada harga dan kualitas.

Hillman meminta Google LLC untuk berhenti menggunakan Google Play Blalting (BPB) di Google Play Store. Dia juga menetapkan denda di Google LLC $ 202,5 ​​miliar. RP

“Telah dijatuhi hukuman membayar denda dua ratus lima ratus juta rupee (kompetisi bisnis -rp -bisnis,” kata Hilman.

Tonton juga filmnya: Respons Google terhadap desakan pemerintah AS untuk menjual chrome

(HNS/HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top