Syarat Ganti Data STNK dan BPKB Setelah Motor Berubah Warna

Yakarta –

Mengubah warna cat warna harus disertai dengan penggantian STNK dan BPKB. Berikut ini adalah kondisi dan biaya.

Mengganti warna kendaraan adalah sah. Tapi jangan lupa untuk mengganti STNK dan BPKB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi Nasional Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 dalam hal pendaftaran dan identifikasi kendaraan Pasal 54, perubahan warna diikuti oleh perubahan

Untuk membuat perubahan pada data STNK berdasarkan perubahan warna, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu, lengkapi formulir aplikasi, disertai dengan dokumen berikutnya.

– Bukti Identitas- Kekuatan yang cukup dari kekuatan notaris dan fotokopi kartu identitas yang menerima kekuatan notaris bagi mereka yang mewakili rekomendasi unit pelaksanaan untuk perubahan warna kendaraan. Buat perubahan warna Pelmor disertai dengan TDP/NIB, SUP, NPWP dan hasil verifikasi fisik sertifikat rumah dan tes pendaftaran BPKB

Tetapi sebelum itu, Anda harus mengatasi penggantian BPKB karena perubahan warna. Kondisinya adalah sebagai berikut:

Ke. Lengkapi formulir aplikasi. Lampiran: 1. Identity Test2. Kekuatan notaris sudah cukup dan fotokopi kartu identitas memberikan kekuatan notaris untuk yang diwakili 3. BPKB4. STNK5. Rekomendasi Unit Implementasi Regident Untuk Mengubah Warna Kendaraan Bermotor: Sertifikat Lokakarya Umum yang Menggunakan Perubahan Warna RAMM disertai oleh TDP/NIB, SUP, NPWP dan Domications Certified: Hasil Verifikasi Rammor Kode stnk dan bpkb setelah mengubah warna

Pertunjukan STNK dan BPKB baru akan dibebankan. Untuk biaya, dalam file yang dilampirkan pada jenis dan tarif untuk pendapatan negara yang bukan taksi yang berlaku untuk negara bagian, penerbitan sepeda motor STNK baru adalah 100.000 RP dan BPKB RP. Total untuk perubahan manajemen BPKB dan STNK setelah perubahan warna RP 325.000. Tonton video “Yamaha New MT-25 Review: Ini terlihat lebih menakutkan, itu membawa lebih nyaman!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top