Jakarta-
Pemerintah telah menghilangkan delapan mesin sipil negara (ASN). Mereka sebelumnya mengimbau Bpasn untuk pengenaan hukuman moral.
Pemberhentian itu adalah wakil presiden BPASN dan diputuskan pada sidang tentang banding administratif dari Ketua Badan Karyawan Negara (PKN) (PKN).
Jenis hukuman, hukuman pemecatan (BTTH) dan lembaga -lembaga lembaga karyawan (BPK) telah diberhentikan karena permintaan mereka sendiri (BDHDA) dibandingkan dengan sembilan ASN.
Judan berkata, “Sembilan dari sembilan dari sembilan orang mengimbau Bpasn bertekad untuk menjatuhkan hukuman komando dalam bentuk pemecatan. Selama sesi BPASN.
“Sudah pasti bahwa ini berkaitan dengan ketertiban kepada karyawan ASN, terutama karyawan yang memiliki hasil pemecatan. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah untuk menangani tindakan disipliner ASN di Indonesia.”
BPASN saat ini mencakup pelanggaran pelanggaran perintah yang menarik. Karena mereka tidak bekerja, mereka tidak hidup bersama tanpa penggunaan narkoba dan pernikahan legal.
Mempertimbangkan banding ASN untuk perintah BPK agensi, ASN dan PAG 11/2017 Joe didasarkan pada undang -undang dan peraturan yang relevan, termasuk Joe 20/2024. BNS Management p. 17/2020 dan PNS Disiplin hlm.
Hasil banding juga termasuk bagian 16 p. (ILY/HNS)