Pornografi Anak Tidak Di-take Down 1×4 Jam Langsung Didenda!

Jakarta –

Pemerintah menyatakan keparahan perlindungan ruang digital dari konten berbahaya. Menteri Komunikasi Meuteya Hafid dan Digital (platform digital terus menghapus konten pornografi anak -anak dari 1×4 jam setelah menerima laporan, itu akan dikenakan denda administratif yang besar dan sanksi lainnya.

Berdasarkan Nomor Kebijakan Komunikasi dan Informasi 522 pada tahun 2024. Tahun, penyelenggara pengguna produk (PSA UGC) diharuskan mengunduh konten yang melanggar aturan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Perlindungan anak dari dampak negatif adalah prioritas utama. Ini bukan hanya masalah aturan, tetapi tanggung jawab moral untuk masa depan generasi yang lebih kecil,” kata Menteri Komunikasi dan SMA, “kata Menteri 1/2025).

Untuk konten yang terkait dengan pornografi anak dan terorisme, PSE UGC harus menghapus konten dalam waktu 4 jam setelah menerima pemberitahuan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang memiliki potensi ancaman keselamatan publik dan moral di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan yang negatif lainnya yang melanggar kebijakan seperti pornografi (kecuali untuk pornografi anak), perjudian, pinjaman ilegal online), serta makanan, narkoba dan kosmetik ilegal.

Meuteya mengatakan penting untuk merekam platform digital karena kebijakan ini secara khusus merujuk pada anjing UGC dalam topik swasta, menurut ketentuan Menteri Komunikasi dan Kebijakan Informasi Nomor 522 pada tahun 2024.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) meluncurkan satu perekaman dan dokumentasi sanksi administratif dalam bentuk denda yang nantinya akan memberi tahu PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk konten pemantauan.

Meuteya mengatakan bahwa keberadaan sistem Saman dibuat sebagai bentuk upaya untuk memperkuat pengawasan platform UGC, dan menciptakan ruang digital yang aman dan kompetitif untuk Indonesia.

“Saman adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tentu saja, terutama untuk anak -anak. Terhubung dengan sanksi yang ketat, kami yakin bahwa platform akan lebih bertanggung jawab,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi.

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 2021-2023 adalah 481 kasus anak-anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan dunia maya. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia terpapar konten yang tepat di internet.

Mengikuti langkah -langkah negara -negara seperti Australia dan UE, Menteri Komunikasi dan Informasi Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan keamanan digital progresif. Menurut Meuti, ini diharapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, serta sinyal ketat bahwa pemerintah tidak akan membahayakan ancaman keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh mundur. Saya berhenti dengan langkah besar dalam perlindungan publik dari bahaya konten negatif,” pungkasnya.

Tonton Video “Video: Comdigi Upaya untuk Memperkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan Krisis” (AGT / FAULT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top