Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Punya Harta Rp 38 M

Jakarta –

Kantor Kejaksaan Agung (sebelumnya) menunjuk Isa Rachmatarwata, direktur anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Jumat (2 Juli 2025). ISA telah dituduh merusak manajemen keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

ISA dicurigai berpartisipasi dalam kasus Jiwasraya dan juga berfungsi sebagai Asuransi Kabiro di Bapepam LK (Institute of Capital Market Savisi dan Keuangan).

Kementerian Keuangan juga membuka suara untuk insiden tersebut.

“Tanggapan kami terhadap proposal menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Deni Surjantoro, kepala Kementerian Keuangan dan Informasi Jakarta pada hari Jumat (7/2/2025).

Deni enggan mengomentari kasus paket Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan, menurut pernyataan dari kantor jaksa agung, apa yang terjadi sekarang.

Termasuk keengganan untuk mengomentari pemeriksaan Isa Rachmatarwata tentang kasus Jiwasraya.

Sementara itu, selama dia adalah pejabat negara, Isa Rachmatarwata dicatat dalam melaporkan asetnya

Mengacu pada laporan aset Penyelenggara Nasional KPK (LHKPN), yang disebutkan pada 29 Februari 2024, dan rincian aset Yesus:

A. Arsitektur Bumi dan RP.

1. Di Area Kota Tanger Selatan/Tanah dan Bangunan Kota mencakup area 180 m2/160 m2, hasil Rp 2.500.000.000 mereka sendiri

2.

3. Meliputi 2.648 m2 tanah di Kabupaten/Kota Tasikmalaya, RP itu sendiri.

4. Di Jakarta /City selatan, hasil RP sendiri mencakup 258 m2 tanah.

5. Di Kabupaten/Kota Tasikmalaya, hasil RP -nya mencakup 3.457 m2.

6. Meliputi 3.134 m2 tanah di Kabupaten/Kota Tasikmalaya, RP itu sendiri.

B. Transfer dan Mesin

1 mobil, Toyota Camry pada 2011, RP itu sendiri.

2 Mobil, Mazda CX9 pada tahun 2021, RP itu sendiri.

3.

C. Aset Seluler Lainnya IDR 504.064.000

D. Pasar Modal RP.

E. Tunai dan setara tunai IDR 5.789.149.834

F. Aset RP lainnya.

Hutang RP.

Total aset RP. (Illy/HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top