QRIS, e-Money & Beras Premium Tak Kena PPN 12%
Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut diketahui tidak akan mempengaruhi harga Layanan Standar Indonesia (QRIS) maupun harga beras premium. . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Eirlangga Hartarto menegaskan, PPN sebesar 12% tidak dikenakan untuk transaksi QRIS. Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar…