Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap alasan perbedaan pajak produk luar negeri dan produk udang di Amerika Serikat (AS). Perbedaan harga tersebut bermula ketika Indonesia dituding menolak pengabaian yang dilakukan Amerika Serikat.
Harga produk antidumping bervariasi, tergantung profitabilitas perusahaan eksportir udang, kata Erin Dwiana, Direktur Pemasaran Badan Daya Saing Kelautan dan Perikanan.
“Mereka menghitung untung, berapa untung perusahaan di Indonesia,” kata Erwin saat ditemui di rumah Mina Sendang. Sekarang perusahaan kami dituduh melakukan dumping atau mengekspor produk untuk dijual murah di dalam negeri. KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sudah menetapkan adanya bea masuk antidumping sebesar 0% hingga 22 Oktober 2024, atau keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS. Bebas bea masuk terhadap dumping. Sedangkan PT First Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya tetap menanggung bea masuk sebesar 3,9%. Meski angka tersebut diturunkan, namun PT FMS dan eksportir lainnya mempunyai kewajiban untuk menolak pelepasan 6,3%.
Kelompoknya akan terus mendorong pembebasan bea masuk. Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kantor Indonesia di Washington
“Ini pula yang menjadi alasan mengapa kita berjuang keras bersama teman-teman di gugus tugas dan teman-teman di Kementerian Perdagangan dan Kantor Indonesia di Washington, agar pengurangan biaya, meski turun, adalah tujuan kita. dia menambahkan. (rd/rd)