Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengubah struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berbeda dengan zaman ketika masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mandat Komdigi kini semakin terfokus pada layanan digital.
Budidaya pada masa Komingi berubah total pada masa Komidiggi. Menurut Keputusan Presiden No. 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, susunan organisasinya meliputi: Sekretariat Jenderal Infrastruktur Digital Kantor Umum Teknologi Pemerintahan Digital Kantor Umum Ekosistem Digital Kantor Umum Pengawasan Ruang Digital Sekretaris Jenderal. Biro Komunikasi Umum dan Media Badan Komunikasi Umum dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital Staf Spesialis Hukum Departemen Spesialis Komunikasi dan Media Massa Staf Spesialis Teknis
Tugas dan wewenang Kementerian Perhubungan dan organisasi di dalamnya
Berikut tanggung jawab dan fungsi KomdigiTatas
Ia mengarahkan urusan komunikasi dan informasi pemerintah dan membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Bimbingan teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan kerja Kementerian di bidang hubungan masyarakat dan media, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh komponen organisasi di lingkungan Kementerian pengelolaan sumber daya nasional; Tanggung jawab pengawasan Kementerian adalah melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian dan mewujudkan sifat substantif dukungan seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pengembangan Digital Sumber Daya Manusia.
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Auditor Jenderal dan staf profesional membantu Komite dalam memenuhi tugas dan fungsinya.
Berikut tugas dan tugas Sekretaris Jenderal Persemakmuran Bangsa-Bangsa
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh komponen organisasi di lingkungan Kementerian. Mengkoordinasikan kegiatan Kementerian, termasuk koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian, tata usaha, sumber daya manusia. , keuangan, urusan keluarga, dll. , kerjasama, komunitas, profil kementerian dan pengembangan organisasi dan pengembangan dan manajemen dan manajemen dan manajemen dan pertahanan dan penyesuaian struktural dan membangun koordinasi dan implementasi hak-hak nasional dan pengelolaan sumber daya. Direktorat Infrastruktur Digital ditunjuk oleh Menteri
Berikut tanggung jawab dan peran Direktorat Infrastruktur Digital
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital Perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital Implementasi kebijakan di bidang infrastruktur digital Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan infrastruktur digital. Kementerian Pengelolaan Direktorat Infrastruktur Digital melaksanakan fungsi lain yang diberikan kepadanya oleh Kementerian Pemerintahan Digital
Berikut tanggung jawab dan peran Direktorat Jenderal Pemerintahan Digital
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintahan digital. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan Melaksanakan pengelolaan Direktorat Teknologi Pemerintahan Digital Kementerian Ekosistem Digital Melaksanakan fungsi lain yang ditentukan oleh Perdana Menteri. kewajiban
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital
A. Perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital b. Implementasi kebijakan di bidang ekosistem digital. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dalam ekosistem digital d. Penerapan pengelolaan ekosistem digital. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri, Badan Antariksa Digital
Berikut tanggung jawab dan peran Badan Antariksa Digital
Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemantauan ruang digital dan perlindungan data pribadi. Perumusan kebijakan di bidang pemantauan ruang digital dan perlindungan data pribadi Implementasi kebijakan di bidang pemantauan ruang digital dan perlindungan data pribadi Analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan ruang digital dan perlindungan data pribadi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informasi Publik melaksanakan fungsi lain yang diberikan kepadanya oleh Kementerian Administrasi
Berikut tugas dan tugas Dinas Komunikasi dan Informasi Publik
Perumusan dan implementasi kebijakan komunikasi massa dan media. Implementasi kebijakan komunikasi massa dan media. Komunikasi dan Media Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi massa dan media Melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pemberitaan di bidang komunikasi massa dan media Melaksanakan penatausahaan Dinas Komunikasi dan Media Melaksanakan tugas lainnya. Dari menteri
Pihak lainnya, Jaksa Agung, lembaga dan pakar masyarakat
(Agustus/April)