Pramono: Kami Tak Akan Lupakan Kesejahteraan Guru Honorer yang Gajinya Rp 2 Juta

Jakarta –

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Prom-Doel) mengatakan, gaji guru honorer di Jakarta masih Rp 20 juta per bulan. Jumlah tersebut jelas lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 yang sudah berada di kisaran Rp 5 juta per bulan.

Melihat permasalahan tersebut, pasangan calon sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Jakarta. Dengan demikian, para guru tersebut bisa fokus mengajar siswanya di sekolah.

“Guru-guru, jangan lupakan kesejahteraan para tenaga honorer yang saat ini hanya mendapat gaji bulanan sebesar Rp 20 lakh,” kata Pramono saat debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta 2024. Di Jakarta, Minggu (6/10/2024)).

Sebab menurut mereka, gaji selama ini jauh dari UMP Jakarta, sehingga sering kali guru mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut dia, ada juga guru yang terlilit utang karena jauh dari tingkat gaji.

“(Meningkatkan kesejahteraan guru agar) tidak lagi harus mencari pekerjaan sampingan atau bahkan berhutang untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Lebih lengkapnya, dalam catatan ANBALI NEWS sebelumnya, Lembaga Penelitian Demografi dan Kemiskinan (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melakukan survei terhadap 403 guru di 25 provinsi Indonesia pada Mei 2024 mengenai gaji yang mereka terima.

Hasilnya menunjukkan 74 persen responden memiliki gaji kurang dari Rs20 lakh dan ada juga yang kurang dari Rs5 lakh. Artinya, gaji tersebut masih di bawah upah minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 yang merupakan yang terendah.

“Secara nominal masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 yang terendah di Indonesia yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK Rp 2.038.005. Artinya, di daerah berpendapatan rendah pun, guru, khususnya guru honorer, masih menjadi yang utama. Begitu pula dengan kebutuhan hidup yang harus berjuang,” kata Muhammad Anwar, peneliti IDEAS, Selasa lalu (21/05) ungkapnya dalam artikelnya.

Sementara itu, penetapan UMP Jakarta 2024 juga ada dalam Keputusan Presiden Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5.067.381. (dasi/dasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top