MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

Jakarta –

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerima permohonan uji materiil uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan para pegawai dan beberapa pemohon lainnya.

MK meminta perubahan pada beberapa pasal UU Cipta Kerja, sama seperti dalam berkas keputusan Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Masyarakat pekerja pun menyambut baik keputusan tersebut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andy Gani Nana Wia, mengucapkan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait tuntutan UU Cipta Kerja.

“Putusan ini sangat luar biasa bagi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah melalui perjuangan panjang bersama-sama. Kemenangan gugatan ini adalah milik seluruh buruh dan bangsa Indonesia,” kata Andy Gani dalam keterangannya, Jumat. (1/1). 11/2024).

Di sisi lain, ada tujuh poin yang diberikan Mahkamah Konstitusi terkait pedoman ketenagakerjaan, yaitu sistem pengupahan, outsourcing, PHK, PKWT, TKA, istirahat dan libur panjang, serta pengupahan. kepastian bagi pekerja mengenai cuti haid dan cuti melahirkan.

Andy Gani menjelaskan, terkait syarat gaji, pasca putusan MK, pemerintah harus bisa menetapkan UMP dan akan mempertimbangkan kembali survei Necessitats de Vida Digna (KHL) dengan melibatkan Dewan Gaji.

“Ada survei penghidupan layak yang akan dimunculkan kembali karena menghitung kebutuhan pokok masing-masing daerah di setiap daerah dan sudah lama hilang,” kata Andy Gani. Saat itu, pria yang juga menjabat sebagai presiden Dewan Serikat Pekerja ASEAN (ASEAN TUC) ini mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menguatkan tuntutan PHK. Setelah memenuhi syarat, perusahaan tidak boleh lagi melakukan PHK sembarangan dan harus mendiskusikannya dengan Histadrut Pekerja.

Titik perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali dibatasi dan ada batasan masa kerja. Sebelumnya, Andy Gani mengatakan selama ada UU Cipta Kerja, TKA hanya akan bekerja di Indonesia meski tidak memiliki keterampilan. “TKA hanya boleh masuk tanpa kualifikasi apa pun. Dengan adanya keputusan itu, sekarang semuanya dibatasi dan harus ada batasan waktunya, ada pekerja yang mendampingi pekerja Indonesia,” jelas Andy Gani. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengatur tentang syarat-syarat pekerjaan subkontrak yang harus diatur secara hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap pekerja.

Dalam pembacaan putusan Kamis, 31 Oktober 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikannya dari yang diatur dalam UU 6/2023. Menurut MP, hal ini bisa mengatasi disharmoni regulasi.

“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau menghapusnya dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Hakim MK Ani Norveningsia.

Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan pasal-pasal mana saja yang dianggap membenarkan sebagian tuntutan tersebut. Ada 21 pasal yang diubah Mahkamah Konstitusi.

“Menerima permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan putusan.

Pokok-pokok kalimat Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: 1. Menyatakan frasa “pemerintah pusat” pada Pasal 42 Ayat 1) Pasal 81 Angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. mempunyai akibat hukum sepanjang tidak dimaknai sebagai Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam hal Menteri Energi dan Ketenagakerjaan”

2. Menyatakan Pasal 42 Ayat 4) Pasal 81 Ayat 4 UU 6/2023 yang berbunyi “Tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan di Indonesia dalam rangka hubungan kerja di tempat dan waktu tertentu.” dan mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD 1945 tidak mempunyai akibat hukum Wajib sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja pada tempat dan waktu tertentu serta memenuhi syarat sesuai dengan jabatan yang akan diisi”. , dengan mempertimbangkan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia

3. Menyatakan pasal 56 ayat 3 pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang berbunyi “masa atau selesainya pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditentukan berdasarkan perjanjian kerja”, bertentangan dengan ketentuan. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “jangka waktu penyelesaian suatu pekerjaan tertentu tidak boleh lebih lama dari 5 (lima) tahun, termasuk jika ada perpanjangan”.

4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan “perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dibuat secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan UUD 1945. dan tidak mempunyai sifat hukum yang mengikat. Kuasa sepanjang tidak ditafsirkan ‘Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan huruf Indonesia dan Latin.

5. Menyatakan Pasal 64 Pasal 2 Pasal 81 Nomor 18 UU 6/2023 yang berbunyi “pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Berlaku sepanjang tidak dimaknai “menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan ruang lingkup pekerjaan alih daya yang disepakati dalam perjanjian alih daya secara tertulis”.

6. Menyatakan Pasal 79 Pasal 2 Huruf B Pasal 81 Nomor 25 UU 6/2023 yang berbunyi “1 (satu) hari istirahat mingguan selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu bertentangan dengan UUD 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan mencantumkan frasa “atau dari 2 (dua) hari sampai dengan 5 (lima) hari kerja dalam satu (satu) minggu”.

7. Menyatakan kata “boleh” pada pasal 79 ayat 5 pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan Pasal 88 Ayat 1 Pasal 81 Nomor 27 UU 6/2023 yang berbunyi “Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak secara kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang hal tersebut tidak diartikan sebagai “termasuk penghasilan yang meliputi penghidupan, yaitu jumlah pendapatan atau penghasilan pekerja/pegawai dari hasil pekerjaannya karena dapat memenuhi kebutuhan hidup pokok pekerja/pegawai dan keluarganya, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

9. Menyatakan pasal 88 ayat 2 pasal 81 nomor 27 UU 6/2023 yang berbunyi “pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai upaya pelaksanaan hak pekerja/pekerja untuk hidup bermartabat dan kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945. konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Melibatkan dewan pengupahan daerah dimana terdapat badan-badan pemerintah. Daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang menjadi penting bagi pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan pengupahan tersebut.”

10. Menyatakan frasa “struktur dan besaran gaji” pasal 88 ayat 3 huruf B pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “struktur dan ruang lingkup proporsional”. gaji.”.

11. Menyatakan pasal 88c pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dinyatakan dalam arti “termasuk tugas gubernur untuk menentukan upah minimum sektoral di kabupaten tersebut”. daerah dan juga untuk kabupaten/kota

12. Menyatakan frasa “indeks tertentu” pada pasal 88d pasal 2 pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “indeks tertentu” merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan perekonomian suatu kabupaten atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta asas proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan pekerja secara bermartabat.

13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” pasal 88 dan pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam keadaan tertentu” termasuk antara lain bencana alam atau bencana alam, termasuk kondisi perekonomian luar biasa global dan/atau dalam negeri yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

14. Menyatakan pasal 90a pasal 81 angka 31 yang berbunyi “upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja perusahaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sah sedangkan tidak diartikan “gaji di atas upah minimum ditentukan dari kesepakatan antara pengusaha dengan pengusaha, pegawai/pegawai perusahaan atau pekerja/serikat buruh perusahaan”.

15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang berbunyi “pengusaha wajib menata struktur dan besaran gaji perusahaan dengan tetap memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengusaha wajib menyusun struktur gaji dan ruang lingkup gaji perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan dan output perusahaan serta status, jabatan, senioritas, pendidikan dan keterampilan”.

16. Menyatakan pasal 95 pasal 3 pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan “selebihnya hak-hak pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mendapat prioritas pembayaran kepada seluruh kreditur, kecuali kreditur yang mempunyai jaminan besar”. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hak-hak lain pegawai/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat prioritas pembayaran kepada seluruh kreditur, termasuk kreditur preferen, kecuali kreditur yang mempunyai jaminan besar.”

17. Menyatakan bertentangan dengan pasal 98 ayat 1 pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang berbunyi “mengajukan usulan dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan dan dalam rangka pengembangan sistem pengupahan, dibentuk dewan pengupahan. Dalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kewenangan undang-undang yang wajib kecuali jika diartikan “memberi nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.” dan pengembangan sistem pengupahan, dewan pengupahan dibentuk karena dewan pengupahan berpartisipasi secara aktif.”

18. Menyatakan frasa “harus dilakukan melalui perundingan bilateral antara pengusaha dengan pekerja/pegawai dan/atau pekerja/serikat buruh” Pasal 151, Ayat 3 Pasal 81, Pasal 40 UU 6/2023 bertentangan dengan Undang-Undang. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “harus dilakukan melalui perundingan pembahasan bilateral untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh”.

19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja” pasal 151, pasal 4 pasal 81, pasal 40 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “jika perundingan bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat 3) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian hubungan perburuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan. dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

20. Menyatakan ungkapan “dilakukan sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan menurut tingkatannya” aturan pasal 157a ayat 3 pasal 81 nomor 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai dengan berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan perburuhan, keabsahan hukumnya tetap sesuai dengan ketentuan UU PPHI”

21. Menyatakan frasa “dikabulkan dengan syarat sebagai berikut” Pasal 156 Ayat 2 Pasal 81 Nomor 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan “setidaknya”.

Simak videonya: Pemerintahan DPR akan pertimbangkan usulan UU Ketenagakerjaan baru yang diajukan MK

(p/rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top