Jakarta –
D.K. Amar Zoni divonis 4 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding jaksa. Amar Joni disebut-sebut sudah mengundurkan diri.
Amar Joni dipenjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Amar mengatakan kuasa hukumnya, John Mathias, mendengar putusan tersebut dan mengundurkan diri dari putusan tersebut.
Pada Jumat malam (8/11/2024), John Mathias, pengacara Amar Joni, mengatakan kepada DTC: “Kami telah memberi tahu Anda tentang hasil keputusan ini dan Amar telah mengundurkan diri dari hasil tersebut.”
Jaksa juga disebut telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pihak Amar Joni juga akan menyerahkan transkrip lamarannya
John Mathias mengatakan, kami akan menyiapkan memori kasasi karena sudah disampaikan kuasa hukum.
Amar Joni ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) dari sebuah rumah di kawasan Sarpang, selatan Tangrang.
Mantan suami Bella asal Irlandia itu ditangkap dengan barang bukti 1,32 gram ganja dan empat paket sabu seberat 4,36 gram. Dalam persidangan, saksi Akri mengatakan Amar Joni juga mencari keuntungan finansial dari narkoba.
Pada Senin (26/8/2024), pesinetron berusia 31 tahun itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta.
Hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan pengacara.
D.K. atas banding yang diajukan pengacara atas putusan Ammar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta. Ditegaskan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DK Jakarta berbunyi: “Terdakwa divonis 4 tahun penjara.