Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang pengisian jabatan ASN masa transisi pada perusahaan dan lembaga. Hal ini merupakan langkah untuk mendukung proses transisi pasca perubahan struktur kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pengisian cepat jabatan ASN di masa transisi merupakan hal yang penting. Dengan cara yang sama, halamannya menghilangkan jenis konfigurasi.
“Kita sudah membahas ide yang sama untuk membuat road map kabinet baru, jadi di kabinet baru ini akan ada kementerian/departemen yang akan ditambah, hal-hal baru, perubahan dll. Implementasi ASN,” kata Rini dalam sebuah wawancara. penyataan. Diposting pada Sabtu (2 November 2024).
Saat ini, Pj Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, organisasi harus dibantu untuk menjamin jaringan profesional bagi ASN yang terkena dampak kebijakan pemerintah. Ada tiga kelompok Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terdampak, yakni K/L ganti, K/L baru, dan K/L tetap.
“Tidak menutup kemungkinan ada KL permanen yang diisi, atau KL permanen diisi di tempat lain, sehingga dilakukan antar departemen,” kata Aba.
Langkah selanjutnya untuk meningkatkan pengisian jabatan ASN adalah dengan menetapkan SOTK, mendokumentasikan kebutuhan pengisian jabatan, dan pengisian jabatan. Penting untuk mempertimbangkan fakta bahwa ada tiga peran dan tanggung jawab selama pemindahan, termasuk asisten, eksekutif, dan pengamat.
Saksikan juga video “Kemendikbudristek pastikan guru ASN mendapat pekerjaan di tahun 2025”:
Menteri PANRB pastikan ASN tidak akan dirugikan. Lihat halaman berikutnya.
(shc/gambar)