Blak-blakan Menkomdigi, Oknum Pegawai Beking Judol Bisa Bertambah

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan bekerja sama dengan kepolisian terkait artikel pendukung situs judi online. Ia juga tidak memungkiri bahwa jumlah tersangka mungkin akan bertambah di masa depan.

Sejauh ini, polisi telah menangkap 16 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Kamdigi. Ia ditangkap karena menyalahgunakan kewenangannya, memblokir 1.000 situs Jodol namun melindunginya dan menghasilkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs. 11 orang ini telah dinonaktifkan oleh Komdigi.

Jadi perlu konfirmasi dulu, jadi saat ini 11. Namun kemungkinan akan dinonaktifkan lebih banyak lagi, kata Mayutya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi I DPR RI, Mitya menyebut hal tersebut dinilai sebagai pil pahit. Sebab, pemerintah bertekad memberantas jodol, namun ada oknum pegawai Komdigi yang mendukung situs ilegal tersebut.

“Berapa kali pun polisi harus datang, berapa kali pun mereka harus datang ke kantor kami untuk melakukan penyidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami buka pintunya semaksimal mungkin,” kata Mayutia.

Pada saat yang sama, Muyutya mengeluarkan instruksi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang upaya kerja sama pelaksanaan penghapusan perjudian online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya telah menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk menerapkan dan mematuhi perjanjian integritas terkait penghentian aktivitas perjudian online. Perjanjian integritas mencakup larangan aktivitas perjudian online baik di dalam maupun di luar pekerjaan yang ditandatangani oleh karyawan mulai Juli 2024.

“Ini lagi-lagi pil pahit, tapi harus kita lakukan sebagai bentuk kekuatan untuk memperbaiki kesalahan internal kita,” kata Menkominfo.

Lebih lanjut, terkait 11 pegawai penyandang disabilitas tersebut, Mayutiya menambahkan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan setelah proses hukum selesai.

Kemudian tentunya dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemberhentian hanya dilakukan jika proses hukum sudah selesai dan memang pemberhentian itu tidak hormat, tutupnya.

Tonton video ‘Pil Pahit Mayutya Hafid Saat Anggota Komdigi Ketahuan ‘Membuat’ Situs Jodol:

(Agustus/Fey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top