Pegawai Komdigi Malah ‘Bina’ Judol, Ini Tindakan Menkomdigi

Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). ).

Menurut Meutia, arahan tersebut merupakan langkah dan wujud tekad Komdiga dalam memberantas perjudian online yang dimulai dari internal kementerian.

Menkominfo telah mengarahkan seluruh pegawai Komdigi untuk menerapkan dan mematuhi Pakta Integritas terkait penghentian perjudian online. Perjanjian Itikad Baik mencakup pengecualian terhadap segala jenis perjudian online di dalam dan di luar pekerjaan, yang telah ditandatangani oleh karyawan mulai Juli 2024.

“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, dan membagikan segala jenis aktivitas dan konten perjudian online,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (11/1/2024).

Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid mengajak seluruh mahasiswa Kemkomdigi untuk bekerja sama dan berkomitmen dalam pemberantasan perjudian online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam pengelolaan perjudian online, diperlukan kerjasama, kolaborasi dan tanggung jawab penuh dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” tegas Meutia.

Komdigi akan memberikan informasi akurat kepada masyarakat mengenai perkembangan pemberantasan perjudian online melalui website Komdigi dan saluran publik lainnya. Hal itu dilakukan demi transparansi publik.

“Arahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian online,” jelasnya.

Arahan Menteri Komunikasi dan Teknologi ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Meutia mengatakan, pemerintah bersama masyarakat akan terus memantau dan memastikan Indonesia bebas dari perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Dan kami berharap ini menjadi langkah kuat pertama dalam memberantas perjudian online di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek “kantor satelit” pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang terlibat perjudian online. Tersangka mengaku menerima uang sebesar 8,5 juta riyal dari setiap situs judi online yang “dilayaninya”.

Harga tiap situsnya sekitar Rp 8,5 juta, kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/1/2024). Pegawai Komdigi yang terlibat harus bertanggung jawab atas pemblokiran situs judi online. Namun, pekerja tersebut justru disiksa.

Simak video “Video: Menkominfo Meutja Sobs Minta Maaf kepada Jajarannya yang Terlibat Judol” (agt/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top