Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta otoritas negara meningkatkan efisiensi biaya perjalanan (Perdinas). Usulan ini menyusul rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Menindaklanjuti arahan Presiden RI kepada Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar Menteri/Provinsi melakukan pengaturan perjalanan yang baik untuk tahun anggaran 2024,” demikian bunyi surat bernomor S-1023/MK.02. /. 2024 dilihat ANBALI NEWS pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh instruksi Sri Mulyani mengenai biaya perjalanan dinas sisa tahun anggaran (TA) 2024.
1. Menteri/pejabat diminta mengkaji berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 agar dapat dikelola dengan tetap menjaga efektivitas tujuan pelaksanaan program di masing-masing Kementerian/Departemen.
2. Untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana disebutkan pada poin pertama, sekitar 50% dari sisa sisa biaya perjalanan dinas akan dialokasikan dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat ini.
3. Apabila setelah penyetoran tersebut masih terdapat kebutuhan untuk menggunakan sisa dana, direktur/pimpinan perusahaan dapat meminta penggunaan sisa dana tersebut kepada Kementerian Keuangan.
4. Kebijakan pemeliharaan biaya perjalanan dinas, tidak termasuk untuk: a. biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, dan b. Biaya perjalanan dinas tetap meliputi biaya perjalanan konsultan pertanian, penerjemah informasi dan guru agama serta biaya perjalanan delegasi.
5. Kementerian/Departemen menerapkan pembatasan biaya perjalanan pribadi melalui kerangka peraturan baru dan memasukkannya ke dalam catatan DIPA Bagian IV.A sebagai sarana penghematan dan koordinasi pelaksanaannya kecuali pada poin 1 departemen. /unit fungsional independen dalam ruang lingkup masing-masing Kementerian/Departemen.
6. Koreksi dilakukan pada entri catatan pada halaman IV.A DIPA pada Kantor Pusat Wilayah Direktur Keuangan.
7. Untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap pembatasan oleh Kementerian/Departemen, Kementerian/Divisi/Layanan tidak dapat mengajukan permohonan penggantian biaya perjalanan sebelum memproses sambungan sebagaimana dinyatakan dalam No.6.
Simak video nasehat Prabowo di Rakornas: Berantas Judol-Hemat Anggaran
(ily/hns)