Mendag Sita 90 Ribu Rol Kain Gulungan Asal China, Nilainya Rp 90 M

Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Barang Impor Ilegal mengungkap hasil penguatan tekstil yang diduga diimpor ilegal berupa kain sebanyak 90.000 gulungan. Dari hasil kegiatan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.

Budi Santoso mengatakan, total material sebanyak 90.000 roll tersebut berasal dari dua gudang. Rinciannya, 60 ribu gulungan disita dari Gudang Kamal Muara di Penjaringan, Jakarta Utara, dan sisanya dari Gudang Roa Malak, Jakarta Barat.

“Jadi hari ini tim impor seperti yang sudah dilakukan sebelumnya menyita barang ilegal, yaitu kain tekstil dan produk tekstil berupa gulungan kain yang diduga ilegal. Bahkan di dua tempat, pertama di gudang, 60 ribu gulungan. senilai Rp 60 miliar ditemukan “di gudang di Kamal Muara dan satu lagi di Roa Malaka, Jakarta Barat, total 30 ribu gulungan senilai Rp 90 miliar,” kata Budi dalam konferensi di Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8 /11/2024).

Budi menjelaskan, tekstil tersebut diduga diimpor secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor, seperti tidak ada izin impor (PI), tidak ada berita acara pemeriksaan (LS), dan pendaftaran produk keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).

Apalagi bahan gulungannya berasal dari China. Informasi tersebut didapat Budi dari keterangan pemilik produk. Untuk saat ini, kata Budi, tenun tersebut akan disita.

Pihaknya masih menunggu itikad baik pengusaha untuk memenuhi persyaratan impor tersebut. Namun puluhan ribu gulungan material kemungkinan besar akan dimusnahkan jika masih tidak dapat memenuhi persyaratan impor.

“Sesuai informasi dari yang memilih produk tersebut, itu produk dari China. Jadi bagaimana proses selanjutnya, kita akan bawa ke satgas impor. Nanti kita ketemu lagi apa yang harus dilakukan dengan produk tersebut. Apa Yang jelas selama ini secara administratif itu pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor,” imbuh Budi.

Ia menilai penyelundupan produk TPT lah yang menghambat berkembangnya industri TPT dalam negeri. Untuk itu, pihaknya sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto akan terus memberantas imigrasi ilegal.

“Inilah salah satu penyebab industri TPT kita tidak berkembang karena adanya barang-barang ilegal. Sesuai instruksi Presiden, kita harus terus memberantas penyelundupan. Kita berharap kedepannya tidak ada lagi barang selundupan seperti itu, sehingga agar industri kita tidak dirugikan dan konsumen tidak berada dalam situasi yang tidak menguntungkan,” jelas Budi.

Sementara itu, Rusmin Amin, Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan proses investigasi untuk memastikan produk tersebut ilegal akan memakan waktu berbulan-bulan. Namun, pihaknya memberi batas waktu hingga 3 minggu bagi pengusaha untuk memenuhi persyaratan impor.

“Informasi itu kita terima, lalu ada tujuannya, kita coba tanya ke teman-teman di lapangan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan sebagainya. Jadi sampai kita beri waktu, kalau tidak salah, kita sudah terima semua. dokumen untuk 1 November oke,” kata Rusmin.

Meski demikian, pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk memenuhi kebutuhan impor hingga pekan ini. Jika batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, pihak tersebut memusnahkan produk tersebut.

Nanti akan ketemu satgas (perusahaan). Tapi sesuai aturan, (benda) itu akan dimusnahkan, imbuh Rusmin.

Tonton juga videonya: Sidang pertama Tom Lambong digelar pada Senin, 18 November

(kil/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top