Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas banyak barang impor. Diantaranya suku cadang pesawat terbang, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti mati atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 “Tentang Pengaturan Perpajakan untuk Mewujudkan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan”. Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2025. 1 Januari
“Dalam Pasal 22, pemungutan pajak penghasilan tidak meliputi: impor barang atau penyerahan barang yang tidak dikenakan pajak penghasilan menurut peraturan perundang-undangan; Mengimpor barang yang dibebaskan bea masuk. Pajak pertambahan nilai format: (1-19), ditulis Jumat (8/11/2013), dikutip pasal 219 beleid tersebut.
Barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN sebenarnya bukan barang baru, melainkan karena penerapan dasar pajak mulai tahun 2025. 1 Januari mereka disertakan.
Berikut daftar barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai:
1. Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dengan asas timbal balik.
2. Barang untuk keperluan organisasi internasional beserta pengurusnya di Indonesia dan tidak mempunyai paspor Indonesia, yang diakui dan didaftarkan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang. kebutuhan organisasi internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3. Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana.
4. Barang milik museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum.
5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
6. Barang kebutuhan khusus bagi penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.
7. Peti mati atau bungkusan lain yang berisi mayat atau abu.
8. Pergerakan barang;
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah untuk keperluan umum.
10. Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya, ditujukan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
11. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang guna keperluan pertahanan dan keamanan negara.
12. Pemberian vaksin polio sesuai dengan pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional.
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, kitab agama dan kitab ilmiah lainnya.
14. Kapal laut, kapal pengangkut sungai, kapal pengangkut danau dan kapal pengangkut kapal, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang dan suku cadangnya, serta perlengkapan keselamatan pengangkutan dan perlengkapan keselamatan pengangkutan dan manusia yang digunakan oleh perusahaan pelayaran nasional atau niaga . Perusahaan perikanan nasional, penyedia jasa pelabuhan nasional, atau penyedia jasa angkutan sungai, danau, dan kapal nasional, tergantung pada kegiatan komersialnya;
15. Pesawat Udara beserta suku cadangnya serta perlengkapan keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan manusia, perlengkapan pemeliharaan teknis impor yang digunakan oleh Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional beserta suku cadangnya, serta perlengkapan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara impor. Pihak yang Ditunjuk untuk Penerbangan Komersial Nasional yang biasa menyediakan layanan pemeliharaan dan perbaikan pesawat kepada Perusahaan Penerbangan Komersial Nasional.
16. Kereta api dan suku cadangnya, serta peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, diimpor dan digunakan oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha yang mengelola prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor. pihak dan/atau badan usaha yang ditunjuk oleh unit usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang menyediakan prasarana perkeretaapian umum untuk pembangunan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta pembangunan prasarana perkeretaapian. yang digunakan oleh perusahaan komersial yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau perusahaan komersial yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
17. Peralatan dan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka menunjang pertahanan negara dan diimpor oleh Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan penyediaan minyak dan gas bumi yang diimpor oleh kontraktor perjanjian kerjasama.
19. Barang untuk kegiatan komersial panas bumi; Pemasukan sementara apabila impor pada saat itu jelas-jelas dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor dengan kualitas yang sama dan kemudian diimpor kembali, atau barang-barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Administrasi Umum Bea dan Cukai negara tersebut.
Tonton Juga Video: Gaya Sri Mulian Bahlil Pakai Baju Bergaris, Tunjukkan Sikap Terhormat
(akd/akd)