90 Ribu Gulungan Kain Asal China Disita!

Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kelompok Kerja Pengawasan Barang Impor Ilegal (Satgas) kembali membeberkan hasil perlindungan produk TPT yang diduga diimpor ilegal. Kali ini tekstil yang diduga diimpor secara ilegal sebanyak 90.000 gulungan kain asal China senilai 90 miliar. Rp.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan total barang yang tiba dari dua gudang tersebut berjumlah 90.000 barang. Rinciannya, 60.000 gulungan disita dari Gudang Kamal Muara di Penjaringan, Jakarta Utara, dan sisanya dari Gudang Roa Malaka, Jakarta Barat.

“Jadi hari ini seperti sebelumnya, tim Satgas Impor telah melakukan penyitaan barang ilegal, tekstil dan produk TPT berupa kain gulungan yang diduga ilegal. “Di dua tempat, pertama di gudang,” kata Kamal. “Gudang Muara dan 60.000 gulungan lainnya senilai Rp 30.000 ditemukan di Roa, Jakarta Barat. 30 miliar, totalnya Rp 90 miliar,” kata Budi, Jumat (22/7). 11 Agustus 2024) dalam jumpa pers di Kamal Muara, Jakarta Utara.

Budi menjelaskan, ada dugaan produk TPT tersebut diimpor secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor seperti Izin Impor (PI), Laporan Pemeriksaan (LS), dan Pendaftaran Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Selain itu, kain gulung berasal dari China. Informasi tersebut didapat Budi dari keterangan pemilik produk. Budi mengatakan, tekstil tersebut akan disita untuk saat ini.

Pihaknya masih menunggu para pengusaha jujur ​​memenuhi dokumen persyaratan impor. Namun tidak menutup kemungkinan puluhan ribu gulungan tisu akan musnah jika masih belum memenuhi syarat impor.

“Menurut yang memilih barang tersebut, itu barang dari China. Proses selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pokja Impor. Nanti kita akan segera bertemu untuk membicarakan apa yang harus dilakukan terhadap barang-barang tersebut.” “Yang jelas selama ini merupakan pelanggaran administratif karena tidak ada dokumen, dokumen impor,” tambah Budi.

Ia menilai penyelundupan tekstil menjadi penyebab industri tekstil dalam negeri tidak berkembang. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus memberantas impor ilegal.

“Inilah salah satu penyebab buruknya kinerja industri TPT kita karena adanya barang ilegal. Atas perintah Presiden, kita harus terus memberantas penyelundupan. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi barang selundupan seperti itu, sehingga industri kita tidak dirugikan dan konsumen tidak dirugikan,” jelas Budi.

Sementara itu, Rusmin Amin, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan, mengatakan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah produk tersebut ilegal akan memakan waktu berbulan-bulan. Namun, pihaknya memberi waktu waktu tiga minggu bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan impor.

“Informasi itu kita terima, lalu ada tujuannya, kita coba tanya ke teman praktik untuk memastikan kelengkapan dokumen dan lain sebagainya. Jadi sampai kita memberi mereka waktu, kalau tidak salah, kita tidak akan melakukan itu.” “Semua dokumennya saya terima tanggal 1 November ya,” kata Rusmin.

Meski puluhan ribu gulungan kain telah disita, pihaknya memberikan kelonggaran kepada pengusaha hingga pekan ini untuk memenuhi kebutuhan impor. Jika batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, pihak tersebut akan memusnahkan barang tersebut.

“Tim kelompok kerja (perusahaan) nanti akan bertemu. Tapi sesuai aturan (barangnya) akan dimusnahkan,” tambah Rusmin.

Tonton Juga Video: Viral Warga Bandung Jual Kain Kafan di Live TikTok, Begini Ceritanya

(Kenaikan/Kenaikan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top