Duh! Impor Susu RI Tembus 81%, Ternyata Ini Biang Keroknya

Jakarta –

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman angkat bicara mengenai kondisi industri susu di Indonesia. Hal ini terjadi setelah adanya kejadian viral dimana peternak susu sapi membuang susu produksinya.

Amran mengatakan, saat krisis keuangan tahun 1998, pemerintah merevisi Keputusan Presiden (Perpres) yang mewajibkan penyerapan susu lokal. Langkah ini berdasarkan saran Dana Moneter Internasional (IMF).

Akibat kajian regulasi ini, pintu impor susu terbuka lebar. Akibatnya, jumlah susu impor meningkat pesat dan produk lokal pun ikut terkena dampaknya.

“Dulu kita revisi Perpes 98′ yang tidak ada kewajiban penyerapan susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” kata Amran dari Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Selatan, Jumat (15). /11 2024).

Sedangkan kalau bicara aksi dumping susu, peternak membuang susu, merupakan aksi protes para peternak dan pengepul menyusul adanya pembatasan kuota pasokan susu ke pabrik pengolahan.

Ditambah lagi, menurut Amran, ada permasalahan pada kualitas ASI. Akibatnya, produk susu lokal kalah dengan susu impor yang kualitasnya lebih tinggi.

Oleh karena itu, atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Oleh karena itu, pemerintah segera merevisi Perpres tersebut.

“Kami dan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) sekarang sedang melakukan revisi. Kami minta semua industri membeli susu peternak, susu sapi produksi peternak itu wajib. Insya Allah ke depan lebih baik, kembali seperti semula. itu sebelumnya,” katanya.

Dia memastikan produksi akan terserap 100%. Amran juga menegaskan, peran pemerintah dan industri sebagai penerima manfaat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan peternakan para peternak.

“Barangsiapa yang mengabaikan peternak, tidak menyerap susu yang dihasilkan susu peternak, maka impornya akan kami ingatkan dan izinnya bisa dicabut,” kata Amran.

Pemerintah juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan pendampingan kepada peternak guna meningkatkan kualitas.

(shc/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top