Rapat Bareng Menhub, Komisi V Soroti 2 Juta Ojol Tak Diatur Undang-undang

Jakarta –

Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P (PDI-P) Lazarus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu yang menjadi fokus adalah regulasi transportasi online atau ojek online (ojol).

Menurut Lazarus, jumlah ojol yang terdaftar saat ini sekitar 2 juta orang. Sayangnya, belum ada undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban ojol, melainkan hanya melalui peraturan menteri.

“Lanjutkan, selama ini tidak terikat undang-undang, hanya dari peraturan menteri. Kita diserang oleh teman-teman mitra operator. Masyarakat sekarang ikut transportasi online, data kita sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga. dan tidak diatur dalam UU Hak dan Tanggung Jawab,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu. (06/11/2024).

Lazarus mengatakan, Komisi V memang berupaya merevisi undang-undang lalu lintas namun gagal. Ia kemudian menanyakan apa manfaat yang diperoleh negara dengan adanya transportasi online.

“Bisnis transportasi online ini jalan, dan kami tidak bisa memungut apa pun dari mereka. Siapa yang memperbaiki jalan rusak itu pajak rakyat. Jalan rusak itu dipakai perusahaannya, rakyat tumbang, siapa yang bertanggung jawab?” kata Lazarus.

Oleh karena itu, Lazarus berharap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan pimpinan Kementerian Perhubungan juga mendorong amandemen UU Nomor 2 Tahun 2009.

“Saya berharap UU itu kemarin kita dorong, revisi UU 22 Tahun 2009 kita dorong. Naskah akademiknya sudah selesai, ahlinya sudah dipanggil, ahlinya sudah diwawancarai, mudah-mudahan bisa selesai dan kita selesaikan. mudah saja,” tutupnya.

Tonton juga videonya: Menteri Perhubungan Sebut Kereta Api Masih Favorit Masyarakat

(ily/irisan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top