Keputusan Bulat Cut Intan Nabila Mau Gugat Cerai Armor Toreador

Jakarta –

Celebgram dan Cut menghadiri sidang pertama mantan atlet anggar Intan Nabila dalam kasus KDRT yang menjerat suaminya, Armor Toreador. Di saat yang sama, Cut Intan Nabila menyatakan kesediaannya untuk menggugat cerai Armor.

Cut Intan Nabila mempercayakan segala urusan perceraian kepada pengacaranya Ana Sofa Yuking. Cut Intan Nabila menegaskan, keputusan berpisah dengan Armor Toreador sudah final.

Insya Allah (bulat), kata Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).

Ana Sofa Yuking menceritakan keputusan Cut Intan Nabila diambil dengan sangat hati-hati. Inilah langkah Cut Intan Nabila untuk mendapatkan keadilan.

“Undang-undang KDRT harus diterapkan dan Intan kini siap lahir dan batin untuk menghadapi persidangan. Intan dan keluarga sudah berdiskusi dan memikirkan panjang lebar mengenai status Intan sebagai istri pelaku penyerangan tersebut,” kata Ana Sofa Yuking.

“Mereka sudah melakukan istiharah secepatnya. Masalah perceraian juga akan segera selesai,” lanjutnya.

Cut Intan Nabila masih memikirkan kapan gugatan cerai akan dilayangkan.

“Kami sedang memikirkannya. Nanti kami sampaikan kalau semuanya sudah siap,” kata pengacara Cut, Intan Nabila.

Pria kelahiran Aceh, 23 Maret 2001 ini mengaku keluarganya setuju. Cut Intan Nabila mengatakan perpisahan adalah jalan terbaik untuk hubungannya dengan Armor.

“Keluarga besar juga sama, berharap yang terbaik ke depannya. Jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik buat aku. Jadi ya, berpisah itu yang terbaik,” jelas Cut Intan Nabila.

Beberapa elemen dikaitkan dengan baju besi Toreador. Sidang KDRT Armor digelar tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

“Atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda membacakan dakwaan sidang fiskal pertama. Pasal dakwaan pertama Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Tangga Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa Agung Ary Kesuma usai persidangan.

Selanjutnya dalam hal Pasal 45 ayat (1) subsider Pasal 5d, Pasal 7 UU Penghapusan KDRT Nomor 22 Tahun 2004 atau kedua-duanya Pasal 351 KUHP, lanjutnya. . Simak video “Video: Penasehat hukum bilang Intan Nabila tegas soal perceraian” (pus/wes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top