Jakarta –
Keputusan itu diambil atas permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan kasus narkoba aktor Ammar Joni. Hukuman Amar Joni diperpanjang satu tahun.
D.K. Dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Amar Joni divonis 3 tahun penjara. Namun dendanya dikurangi menjadi Rp1 miliar.
Berdasarkan putusan banding yang diterima DITICCOM, terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta, yang akan diringankan menjadi tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar ).
Kakak Aditya, Johnny, mendengar konsekuensi keputusan tersebut di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Alhasil, Amar Joni dikabarkan mengundurkan diri.
“Kami sudah diberitahu tentang hasil keputusan tersebut dan Amar akan menanggung akibatnya,” kata Jon Mathias, kuasa hukum Amar Joni, kepada DTC, Jumat (8/11/2024) malam.
Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding dan Amar Joni mengajukan surat banding.
“Kami akan menyiapkan permohonan kasasi karena diminta oleh jaksa,” kata John Mathias.
Sebagai informasi, Amar Joni kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia ditangkap pada Selasa malam (12/12/2023) di sebuah kediaman di Kecamatan Sarpang, Tangrang Selatan. Simak video “Video: Pengacara Amar Joni menilai keputusannya dalam kasus narkoba buruk” (ahs/pus)