Jakarta –
Jelas Rizky Fabian dan Mahalini sudah mengetahui permohonan pengesahan pernikahan mereka sedang santer dibicarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasangan ini menunjuk Marcus Hadi Tenoto sebagai pengacara mereka. Kepada ANBALI NEWS, Markus Hadi Tanoto menjelaskan pernikahan keduanya sah.
“Umumnya pencatatan perkawinan diperbolehkan untuk disahkan. Ada yang menikah pada hari Sabtu atau hari yang telah ditentukan. dan akan dilaksanakan minggu depan. Tindakan seperti itu sah dan diperbolehkan,” ujarnya melalui telepon, Kamis (31/10/2024).
Marcus menambahkan, permasalahan tersebut hanyalah kendala administratif yang harus dihadapi pasangan tersebut. Dia membenarkan hal itu Mahalini dan Rizki Fabian telah sah menjadi suami istri saat menikah pada 10 Mei 2024.
“Sebenarnya kalau Rizki Fabian menikah dengan Mahalini pada tanggal 10 itu sah, namun masih ada kendala administratif. Ternyata dia harus mengajukan permohonan uji coba kelelawar,” tegasnya.
Marks membenarkan pihaknya telah menerima surat pengantar untuk bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali.
“Kami sudah mendapat masukan dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Kabar tersebut sebelumnya diberitakan Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, pemohon Rizki Fabian Adriansah dalam perkara ini dan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja sudah menikah. Namun pernikahan tersebut belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), jelas Taslima di ruang kerjanya, Rabu (30). /10 /2024).
“Harus ada bukti tertulis pernikahan. Oleh karena itu, pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan tersebut,” lanjutnya.
Rizki, Fabian, dan Mahalini mengaku pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 itu sah dan dicatatkan negara.
“Kalau orang punya akta nikah yang sah Mereka sudah memiliki bukti tertulis. Sementara (Rizki, Fabian dan Mahalini) meminta pernikahan mereka dilegalkan. Artinya, masih belum ada bukti tertulis bahwa mereka menikah pada 10 Mei 2024,” kata Taslima. Simak video “Video: Rizki Fabian dan Mahalini Kirim Surat Izin Nikah ke PA Jakarta Selatan” (wes/pus)