AS Turunkan Tarif Bea Masuk Antidumping Udang RI Jadi 3,9%

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan informasi terkini mengenai dugaan adanya anti dumping dan Countervailing Duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk komoditas udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul hasil keputusan akhir yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS.

Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erin Dwiyana mengatakan, penetapan final sudah dilakukan pada 22 Oktober 2024. Alhasil, untuk CVD Indonesia akan terus terpuruk. Artinya pemerintah tidak memberikan subsidi ekspor udang ke AS. Sementara untuk bea masuk antidumping, tarifnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%.

“Makanya kita tidak dikenakan tarif CVD jadi 0 persen. Kalau di anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi, ini hasil keberhasilan tentunya sinergi asosiasi kita, serta” teman-teman Kemendag dan teman-teman KBRI Washington DC yang turut serta dalam proses rekrutmen yang dilakukan bersama USDOC,” kata Erwin dalam Konferensi Pers, di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024 ).

Dijelaskannya, pada 23 Mei lalu, USDOC mengeluarkan penetapan awal khusus anti dumping. Atas tudingan tersebut, Indonesia mendapat 2 tarif wajib anti dumping, yaitu tarif 0% untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.

Di sisi lain, hasil penetapan akhir pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC akhirnya menyimpulkan bahwa tarif anti dumping diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9% untuk PT FMS dan perusahaan ekspor udang lainnya dan tarif 0% untuk BMS.

Namun hasil ini belum tuntas. Sebab, kami masih menunggu hasil investigasi dari Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) yang masih berjalan. Lembaga ini bertugas mempelajari kerusakan atau dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS.

“Dan pengumuman finalnya akan dilakukan oleh ITC AS pada 5 Desember dan penerapan anti dumping atau CVD serta bea masuk akan dilakukan pada 12 Desember,” jelasnya.

Ia juga berharap tingkat CVD di Indonesia tetap rendah dan bea masuk anti dumping diratakan menjadi bebas bea. (rd/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top