Jakarta –
Pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda di Jepang bisa dipenjara. Tak tertandingi, hingga enam bulan.
Ini semua tunduk pada aturan ketat baru yang diperkenalkan dua minggu lalu, lapor BBC pada Jumat (11 Agustus 2024). Mereka yang melanggar undang-undang lalu lintas yang direvisi dapat dipenjara hingga enam bulan atau denda 100.000 yen (10 juta yuan).
Kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda mulai meningkat pada tahun 2021, karena semakin banyak orang yang memilih bersepeda daripada menggunakan transportasi umum selama pandemi ini, media lokal melaporkan.
Selain menindak penggunaan ponsel, peraturan baru ini juga menargetkan mereka yang mengendarai sepeda sambil mabuk, dengan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen.
Beberapa jam setelah peraturan baru diberlakukan, otoritas Osaka mengonfirmasi bahwa mereka telah mencatat lima pelanggaran. Dua orang kedapatan mengendarai sepeda sambil mabuk.
Salah satu pria bertabrakan dengan pengendara sepeda lainnya, namun tidak ada yang terluka.
Berdasarkan peraturan baru, pengendara sepeda yang menyebabkan kecelakaan dapat didenda hingga 300.000 yen atau dipenjara hingga satu tahun.
Kecelakaan lalu lintas mungkin menurun di seluruh Jepang, namun kecelakaan sepeda terus meningkat. Pada tahun 2023, Jepang mencatat lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda, yang merupakan lebih dari 20% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di negara tersebut.
Pada paruh pertama tahun 2024, satu orang meninggal dan 17 lainnya luka berat dalam kecelakaan mobil yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Ini merupakan angka tertinggi sejak polisi mulai menyimpan statistik tersebut pada tahun 2007.
Antara tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Jumlah ini meningkat 50% dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Ketentuan terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian peraturan keselamatan yang dirancang untuk melindungi kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda untuk memakai helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan polisi untuk mendenda pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas.
Berbeda dengan banyak negara lain, bersepeda di trotoar di Jepang adalah hal yang legal dan umum. “Rekaman CCTV menunjukkan pengendara sepeda wanita ditangkap dan dibuang di Menteng, Jakarta Pusat” (msl/fem)